Surat Keputusan Penetapan Standar Pelayanan Resmi Ditetapkan, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak

Demak – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak resmi menetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak Nomor 000.8.3.2/796 tanggal 29 Juli 2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan. Penetapan ini merupakan wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Standar Pelayanan yang telah ditetapkan menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara layanan di lingkungan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui dokumen ini, masyarakat memperoleh kepastian mengenai prosedur pelayanan, persyaratan, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, serta mekanisme penyampaian pengaduan.

Penetapan Standar Pelayanan juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.

Selain sebagai pedoman bagi penyelenggara layanan, Standar Pelayanan diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Seluruh aparatur di lingkungan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap pelayanan yang diberikan agar semakin cepat, tepat, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan semangat BerAKHLAK dan Bangga Melayani Bangsa, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak akan terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang prima sebagai bentuk dukungan terhadap terwujudnya pemerintahan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Melalui penetapan Standar Pelayanan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat sekaligus mendukung terwujudnya Pertanian Maju, Pangan Berdaulat, dan masyarakat Kabupaten Demak yang sejahtera.

Bagikan