Pengumuman Jam Kerja dan Jam Pelayanan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak

Demak – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak memberlakukan jam kerja dan jam pelayanan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak Nomor 360.2/945.5 Tahun 2025 tentang Penetapan Jam Kerja dan Jam Pelayanan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak.

Penetapan jam kerja dan jam pelayanan ini menjadi acuan bagi pegawai maupun masyarakat dalam memperoleh kepastian waktu pelaksanaan pelayanan di lingkungan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak.

Adapun jadwal yang berlaku adalah sebagai berikut:

Jam Kerja

  • Senin–Kamis: 07.30–15.30 WIB
  • Jumat: 07.30–15.00 WIB

Jam Pelayanan Umum

  • Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB
  • Jumat: 08.00–14.30 WIB

Jam Pelayanan Pemotongan Hewan

  • Senin–Minggu: 01.00–05.00 WIB

Jam Pelayanan Puskeswan

  • Senin–Minggu: 00.00–24.00 WIB (melayani setiap saat)

Dengan adanya penetapan jam kerja dan jam pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai waktu pelayanan serta dapat menyesuaikan waktu kunjungan sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan.

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak terus berkomitmen memberikan pelayanan yang tertib, efektif, optimal, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan nilai BerAKHLAK dan semangat Bangga Melayani Bangsa.

Melayani dengan Hati, Bekerja untuk Negeri.

Bagikan