Jl. Sultan Hadiwijaya No.08 Demak (0291)685013 dinpertanpangan@demakkab.go.id

BERITAPerkebunan

PENYERAHAN BANTUAN KENDARAAN BERMOTOR RODA 3 DAN CULTIVATOR UNTUK PETANI TEMBAKAU DI KABUPATEN DEMAK

Dalam rangka mendukung sarana dan prasarana usaha tani tembakau serta pengembangan kelembagaan kelompok tani tembakau, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak menyerahkan bantuan berupa Kendaraan Bermotor Roda 3 dan buku administrasi kelompok tani sebanyak 5 Paket dan Cultivator (Alat Pengolah Tanah) sebanyak 2 Unit.

Bantuan ini bersumber dari Anggaran DBHCHT Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021 dengan tujuan untuk mendukung sarana dan prasarana usaha tani tembakau serta meningkatkan produksi, produktivitas dan mutu tembakau yang ada di Kabupaten Demak. Kelompok tani penerima bantuan kendaraan bermotor roda 3 dan buku administrasi kelompok tani adalah Poktan Krido Mukti (Ds. Karangawen Kec. Karangawen), Poktan Margo Utomo 1 (Ds. Kebonbatur Kec. Mranggen), Poktan Mukti Rahayu (Ds. Banjarejo Kec. Guntur), Poktan Balong Makmur (Ds. Pundenarum Kec. Karangawen) dan Poktan  Rukun Utomo (Ds. Mranggen Kec. Mranggen). Sedangkan untuk penerima bantuan Cultivator adalah Poktan Sari Mukti (Ds. Guntur Kec. Guntur) dan Poktan Ngupoyo Upo (Ds. Tangkis Kec. Guntur).

Sumber: Bidang Perkebunan

Bagikan