FAQ

Kapan dan di mana Gerakan Pasar Murah (GPM) akan dilaksanakan kembali?

Jadwal dan lokasi pelaksanaan Gerakan Pasar Murah (GPM) akan kami informasikan melalui kanal media sosial resmi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak, seperti Instagram dan TikTok.

Informasi mengenai jadwal dan lokasi vaksinasi hewan peliharaan gratis akan kami sampaikan melalui media sosial resmi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak, seperti Instagram dan TikTok.

Anda dapat menyampaikan pengaduan atau permasalahan terkait pertanian di Kabupaten Demak melalui Direct Message (DM) Instagram resmi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak. Selain itu, Anda juga dapat datang langsung ke kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak untuk menyampaikan permasalahan secara langsung

Pangan segar asal tumbuhan yang diproduksi atau dikemas ulang oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam kemasan eceran. Contohnya meliputi beras kemasan UMK, biji-bijian/kacang mentah, buah utuh/potong segar, sayuran siap konsumsi, rempah kering mentah utuh, serta tepung tunggal tanpa bahan tambahan (seperti tepung beras murni).

Boleh, selama memenuhi prinsip-prinsip dasar Sanitasi dan Higiene (pencucian, kebersihan tempat pengemasan, sarana air bersih, pencegahan hama, dan penggunaan kemasan food grade)

Dokumen yang diperlukan antara lain :

1. Nomor Izin Berusaha (NIB)

2. Surat Keterangan Informasi Produk

3. Surat Pernyataan Komitmen

4. IMB/PBG

5. Hasil uji laboratorium atas parameter keamanan pangan

Pengajuan mandiri melalui portal OSS RBA kemudian upload dokumen persyaratan ke sistem OSS

Penerbitan nomor pendaftaran PSAT-PDUK oleh OKKPD tidak dipungut biaya (gratis). Biaya hanya timbul jika terdapat kewajiban pengujian sampel mandiri di laboratorium terakreditasi.

Sertifikat PSAT-PDUK berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis.

Tidak. Produk yang sudah melalui proses pengolahan (digoreng, dimasak, atau ditambah bahan kimia/bumbu kompleks) tergolong Pangan Olahan. Pengawasan dan izin edarnya berada di bawah Dinas Kesehatan (SPP-PIRT) atau BPOM (BPOM MD).

Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak menangani pembinaan dan pengembangan komoditas perkebunan, di antaranya tembakau dan kelapa, mulai dari aspek budidaya, penanganan hama/penyakit, hingga pembinaan pasca panen.

Kelompok tani dapat mengajukan proposal/permohonan bantuan kepada Bupati Demak cq. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan. Proposal dilengkapi dengan dokumen kelembagaan kelompok tani, rencana penggunaan bantuan, data luas lahan/anggota, dokumen pembentukan/pengukuhan kelompok tani, surat keterangan domisili, dan Badan Hukum. Pengajuan akan diverifikasi dan disesuaikan dengan ketersediaan program serta anggaran pada tahun berjalan.

Kelompok tani harus terdaftar resmi di wilayah kerja penyuluh pertanian setempat, memiliki kepengurusan aktif, mengajukan proposal tertulis yang ditandatangani ketua kelompok, serta melampirkan data luas lahan dan jenis komoditas perkebunan yang diusahakan.

SACAKA adalah aplikasi web (Progressive Web App) yang menyediakan informasi agroklimat untuk mendukung petani tembakau di Kabupaten Demak, seperti prakiraan cuaca, proyeksi curah hujan musiman, dan informasi hama/penyakit tanaman tembakau. Aplikasi ini dapat diakses gratis melalui sacaka.demakkab.go.id atau menggunakan browser di ponsel maupun komputer.

Masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau permintaan layanan terkait perkebunan melalui penyuluh pertanian di wilayah masing-masing, langsung ke Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak, atau melalui kontak resmi/media sosial Dinas.

Ya. Bidang Perkebunan bersama penyuluh pertanian secara rutin mengadakan kegiatan pembinaan, sosialisasi, dan pelatihan teknis budidaya bagi petani perkebunan, baik untuk komoditas tembakau maupun kelapa, sesuai jadwal program tahunan Dinas.