{"id":3561,"date":"2021-11-03T01:04:28","date_gmt":"2021-11-03T01:04:28","guid":{"rendered":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/?p=3561"},"modified":"2021-11-03T01:04:45","modified_gmt":"2021-11-03T01:04:45","slug":"pertanian-ramah-lingkungan-melalui-pestisida-nabati","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/?p=3561","title":{"rendered":"PERTANIAN RAMAH LINGKUNGAN MELALUI PESTISIDA NABATI"},"content":{"rendered":"\n<p>Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani, pemerintah berusaha meningkatkan produksi padi untuk memenuhi kebutuhan 273 juta penduduk Indonesia. Namun terdapat Kendala dalam upaya budidaya padi diantaranya menurunnya tingkat kesuburan tanah; serangan hama, dan penyakit.&nbsp; Petani biasanya menggunakan pestisida untuk mengatasi seranganOrganisme Penggangu Tanaman (OPT).&nbsp; Namun penggunaan pestisida yang kurang bijaksana dapat menimbulkan masalah kesehatan, pencemaran lingkungan, dan gangguan keseimbangan ekologis. Selain itu, harga pestisida yang tinggi sehingga sulit dijangkau oleh petani.<\/p>\n\n\n\n<p>OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau mengakibatkan kematian tanaman (UU RI No 22 Tahun 2019). OPT merupakan salah satu faktor pembatas dalam peningkatan produksi pertanian. Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) secara kimiawi dilakukan dengan menggunakan zat kimia (insektisida, herbisida, fungisida dll). Penggunaan pestisida yang kurang bijaksana dapat menimbulkan masalah kesehatan, pencemaran lingkungan, dan gangguan keseimbangan ekologis. Selain itu, harga yang tinggi sehingga sulit dijangkau oleh petani.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain menggunakan pestisida kimiawi, terdapat &nbsp;pengendalian lain untuk &nbsp;pengendalian OPT berwawasan lingkungan berkelanjutan. Pengendalian ini secara alami menggunakan pestisida nabati &nbsp;yang Ramah Lingkungan (ramli).&nbsp; Pertanian ramah lingkungan adalah pengelolaan sumberdaya pertanian (SDP) dan input sistem usaha tani secara tepat untuk mencapai produktivitas dan keuntungan ekonomi yang optimum, namun tetap memperhatian kelestarian lingkungan. Prinsip pertanian ramah lingkungan diantaranya: terjaminnya produktivitas dan provitas petani; berkurangnya resiko lingkungan; terjaminnya kuantitas dan kualitas produk pertanian secara berkelanjutan; serta turunnya emisi gas rumah kaca.<\/p>\n\n\n\n<p>Aspek utama pertanian ramah lingkungan yaitu aspek biofisik, aspek biotik dan aspek&nbsp; sosial-ekonomi. Sedangkan paradigma pertanian ramah lingkungan meliputi: terjaganya keragaman hayati dan keseimbangan ekologis biota; terpeliharanya kualitas sumberdaya alam secara fisik, kimiawi, hayati; &nbsp;terhindarnya lingkungan pertanian dari pencemaran; produktivitas lahan semakin meningkat; terkendalinya &nbsp;OPT serta dihasilkannya &nbsp;produk pertanian (pangan dan pakan) yang aman.<\/p>\n\n\n\n<p>Penggunaan Pestisida Nabati ataupun Biopestisida yang memenuhi prinsip-prinsip pertanian ramah lingkungan merupakan salah satu penerapan pertanian cerdas iklim (CSA).&nbsp; Pestisida nabati merupakan pestisida yang bahan dasarnya adalah tumbuhan. Pestisida nabati relatif mudah dibuat dengan bahan dan teknologi yang sederhana. Bahan baku alami\/nabati membuat pestisida ini mudah terurai (biodegradable) di alam sehingga tidak mencemari lingkungan. Pestisida ini juga relatif aman bagi manusia dan ternak peliharaan karena residunya mudah hilang.<\/p>\n\n\n\n<p>Beberapa manfaat dan keunggulan pestisida nabati antara lain:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Mudah terurai (biodegradable) di alam, sehingga tidak mencemarkan lingkungan (ramah lingkungan).<\/li><li>Relatif aman bagi manusia dan ternak karena residunya mudah hilang.<\/li><li>Dapat membunuh hama\/penyakit seperti ekstrak dari daun pepaya, tembakau, biji mahoni, dsb.<\/li><li>Dapat sebagai pengumpul atau perangkap hama tanaman: tanaman orok-orok, kotoran ayam.<\/li><li>Bahan yang digunakan nilainya murah serta tidak sulit dijumpai dari sumberdaya yang ada di sekitar dan bisa dibuat sendiri.<\/li><li>Mengatasi kesulitan ketersediaan dan mahalnya harga obat-obatan pertanian khususnya pestisida sintetis\/kimiawi.<\/li><li>Dosis yang digunakan pun tidak terlalu mengikat dan beresiko dibandingkan dengan penggunaan pestisida sintesis. Penggunaan dalam dosis tinggi sekalipun, tanaman sangat jarang ditemukan tanaman mati.<\/li><li>Tidak menimbulkan kekebalan pada serangga.<\/li><li>Pestisida nabati bersifat \u201cpukul dan lari\u201d (hit and run),<\/li><li>membunuh hama saat itu juga dan setelah hamanya mati, residunya akan hilang di alam sehingga aman bagi manusia.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p>Penggunaan pestisida nabati memberikan keuntungan ganda, selain menghasilkan produk yang aman, lingkungan juga tidak tercemar. Pembuatan pestisida nabati dapat menggunakan sumber-sumber bahan organik di sekitar kita diantaranya: bawang putih, pandan, kemangi, cabe rawit, tembakau, kunyit, kenikir, daun nimba, serai, lengkuas, daun sirsak, rimpang jariangau,dll.<\/p>\n\n\n\n<p>Contoh ramuan pestisida nabati yang digunakan untuk mengendalikan&nbsp; hama secara umum untuk lahan seluas 1 ha (hama belalang, wereng coklat, walang sangit, kutu, ulat, aplhid, dan trips) pada sayuran dan tanaman lainnya sebagai berikut: daun nimba 8 kg, lengkuas 6 kg, Serai 6 kg, deterjen atau sabun colek 20 g serta air&nbsp;20 liter.&nbsp; Seluruh bahan ditumbuk atau dihaluskan dan diaduk merata dalam 20 liter air lalu direndam sehari semalam&nbsp; selama 24 jam.&nbsp; &nbsp;Keesokan harinya ramuan disaring menggunakan kain halus.&nbsp; Larutan hasil penyaring diencerkan kembali dengan 60 liter air dan disemprotkan pada tanaman yang akan dilindungi dari serangan serangga\/hama.<\/p>\n\n\n\n<p>Pestisida nabati merupakan pemecahan jangka pendek untuk mengatasi masalah hama dengan cepat, dan harus menjadi bagian dari sistem pengendalian hama terpadu, serta hanya digunakan bila diperlukan (tidak digunakan jika tidak terdapat hama yang merusak tanaman).<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Sumber: <\/strong><a href=\"http:\/\/cybex.pertanian.go.id\/artikel\/99087\/pertanian-ramah-lingkungan-melalui-pestisida-nabati\/\">http:\/\/cybex.pertanian.go.id\/artikel\/99087\/pertanian-ramah-lingkungan-melalui-pestisida-nabati\/<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani, pemerintah berusaha meningkatkan produksi padi untuk memenuhi kebutuhan 273 juta penduduk Indonesia. Namun terdapat Kendala dalam upaya budidaya padi diantaranya menurunnya tingkat kesuburan tanah; serangan hama, dan penyakit.&nbsp; Petani biasanya menggunakan pestisida&#8230; <a class=\"di-continue-reading\" href=\"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/?p=3561\"> Continue Reading&#8230;<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3565,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[9,281],"tags":[963,34,625,450,659],"class_list":["post-3561","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-dinpertan-pangan","tag-biopestisida","tag-ketahanan-pangan","tag-opt","tag-penyuluhan","tag-pestisida-nabati"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3561","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3561"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3561\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3562,"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3561\/revisions\/3562"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/3565"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3561"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3561"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3561"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}