{"id":4170,"date":"2022-03-10T01:26:08","date_gmt":"2022-03-10T01:26:08","guid":{"rendered":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/?p=4170"},"modified":"2022-03-10T01:26:09","modified_gmt":"2022-03-10T01:26:09","slug":"pengolahan-tanah-untuk-meningkatkan-produktivitas-pertanian","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/?p=4170","title":{"rendered":"Pengolahan Tanah Untuk Meningkatkan Produktivitas Pertanian"},"content":{"rendered":"\n<p>Tanah dan lahan memiliki pengertian dan maksud yang berbeda. Tanah merupakan komponen lahan yang utama dan memiliki sifat dan memenuhi syarat untuk disebut sebagai sumberdaya dalam mengelola usahatani. Tanah dapat menghasilkan bahan nabati, untuk kemudian menghasilkan bahan hewani dan mempunyai daya tumpu, sehingga di atasnya dapat didirikan bangunan, dan lain-lain.<\/p>\n\n\n\n<p>Tanah mampu menyerap cairan, menguraikan bahan organik, mematikan pathogen, berdaya sangga terhadap zat kimia, dengan demikian tanah berfungsi untuk sanitasi lingkungan. Dengan kemampuan infiltrasi dan perkolasinya tanah dapat menyalurkan sebagian air hujan untuk mengisi cadangan air tanah. Taman-taman, jalur hijau, pohon peneduh atau pematah angin, serta hutan wisata yang dibangun di atas tanah. Tanah diperlukan juga untuk tujuan mendukung estetika dan rekreasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Lahan merupakan suatu daerah dipermukaan bumi dengan sifat-sifat tertentu yang meliputi biosfer, atmosfer, tanah, lapisan geologi, hidrologi, populasi tanaman dan hewan serta hasil kegiatan manusia masa lalu dan sekarang sampai pada tingkat tertentu. Sifat-sifat tersebut mempunyai pengaruh yang berarti terhadap fungsi lahan oleh manusia pada masa sekarang dan masa yang akan datang.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Cara Pengolahan Tanah<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Pengolahan lahan merupakan suatu proses mengubah sifat tanah dengan mempergunakan alat pertanian sedemikian rupa sehingga dapat diperoleh lahan pertanian yang sesuai dengan kebutuhan yang Pengolahan tanah dalam usaha budidaya pertanian bertujuan untuk menciptakan keadaan tanah olah yang siap tanam baik secara fisis, kimia, maupun biologis, sehingga tanaman yang dibudidaya akan tumbuh dengan baik. &nbsp;Pengolahan tanah akan memperbaiki keadaan tanah secara fisis, kimia, dan biologis secara tidak langsung<\/p>\n\n\n\n<p>Pengolahan tanah merupakan proses di mana tanah digemburkan dan dilembekkan menggunakan tangkai kemudi atau penggaru yang ditarik oleh traktor maupun bajak yang ditarik oleh binatang atau manusia. Dalam proses ini, kerak tanah teraduk sehingga udara dan cahaya matahari dapat menembus tanah untuk meningkatkan kesuburannya. Sekalipun demikian, tanah yang sering digarap dapat mengalami berkurang kesuburannya.<\/p>\n\n\n\n<p>Secara umum, pengolahan dilakukan dua kali, yaitu:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li><strong>Pengolahan pertama atau primer&nbsp;(primary tillage)\/pembajakan<\/strong><\/li><\/ol>\n\n\n\n<p>Pengolahan primer&nbsp;(primary tillage)&nbsp;biasanya dilakukan dengan menggunakan mesin bajak, sehingga sering disebut dengan pembajakan.Tujuan dari pengolahan primer yaitu untuk membalik atau membongkar tanah menjadi gumpalan-gumpalan tanah. Kegiatan pembajakan dilakukan sedalam 30 sampai 50 cm.<\/p>\n\n\n\n<p>Alat yang digunakan dalam pengolahan primer antara lain bajak singkal&nbsp;(mold board plow), bajak priringan&nbsp;(disk plow), bajak rotari&nbsp;(rotary plow), bajak brujul&nbsp;(chisel plow), bajak bawah tanah (subsoil plow), dan bajak raksasa&nbsp;(giant plow).<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" start=\"2\"><li><strong>Pengolahan kedua atau sekunder&nbsp;(secondary tillage)\/ penggaruan<\/strong><\/li><\/ol>\n\n\n\n<p>&nbsp;Pengolahan sekunder dilakukan setelah pembajakan (pengolahan primer) yang dapat diartikan sebagai pengadukan tanah sampai jeluk yang relatif tidak terlalu dalam (kedalaman tertentu yaitu 10 sampai 15 cm). Tujuan pengolahan sekunder adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li><strong>Untuk memperbaiki pertanian dengan menggemburkan tanah yang lebih baik<\/strong><\/li><li><strong>&nbsp;Untuk mengawetkan lengas tanah<\/strong><\/li><li><strong>Untuk menghancurkan sisa-sisa tanaman yang tertinggal dan mencampurnya dengan tanah lapisan atas<\/strong><\/li><li><strong>Untuk memecah bongkahan tanah dan sedikit memantapkan lapisan&nbsp; tanah atas, sehingga menempatkan tanah dalam kondisi lebih baik untuk penyebaran perkecambahan benih<\/strong><\/li><li><strong>&nbsp;Mempersiapkan kondisi tanah yang siap tanam (guludan, bedengan dll)<\/strong><\/li><li><strong>Membunuh gulma dan mengurangi penguapan terutama tanah bero.<\/strong><\/li><\/ol>\n\n\n\n<p>Alat yang dapat digunakan dalam pengolahan sekunder&nbsp;<strong>yaitu garu&nbsp;(harrow), bajak pengaduk tanah<\/strong>&nbsp;di bawah permukaan&nbsp;(sub surface tillage and field cultivation), ataupun dapat menggunakan peralatan dalam pengolahan primer dengan melakukan beberapa modifikasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut intensitasnya, pengolahan&nbsp; tanah&nbsp; dapat dibedakan menjadi&nbsp; tiga macam yaitu :<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li><strong>No Tillage&nbsp;<\/strong><strong>(Tanpa Olah Tanah \/ TOT)<\/strong><\/li><\/ol>\n\n\n\n<p>Pengolahan lahan&nbsp;no tillage&nbsp;atau TOT merupakan sistem pengolahan tanah yang merupakan adopsi sistem perladangan dengan memasukkan konsep pertanian modern. Tanah dibiarkan tidak terganggu, kecuali alur kecil atau lubang untuk penempatan benih atau bibit. Sebelum tanam sisa tanaman atau gulma dikendalikan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu penempatan benih atau bibit tersebut. Seresah tanaman yang mati dan dihamparkan dipermukaan tanah ini dapat berperan sebagai mulsa dan menekan pertumbuhan gulma baru dan pada akhirnya dapat memperbaiki sifat dan tata air tanah. &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pada sistem tanpa olah tanah (TOT), erosi tanah dapat diperkecil dari 17.2ton\/ha\/tahun menjadi 1 ton\/ha\/tahun dan aliran permukaan ditekan 30 \u2013 45%. Keuntungan&nbsp; lain yang di dapat pada sistim tanpa olah tanah yaitu adanya kepadatan perakaran yang lebih banyak, penguapan lebih sedikit, air tersedia bagi tanaman makin banyak.<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" start=\"2\"><li><strong>Minimum Tillage&nbsp;<\/strong><strong>(Pengolahan Lahan Secara Minimal)<\/strong><\/li><\/ol>\n\n\n\n<p>Pengolahan minimum&nbsp;(minimum tillage)&nbsp;merupakan suatu pengolahan lahan yang dilakukan seperlunya saja (seminim mungkin), disesuaikan dengan kebutuhan pertanaman dan kondisi tanah. Pengolahan minimum bertujuan agar tanah tidak mengalami kejenuhan yang dapat menyebabkan tanah sakit&nbsp;(sick soil)&nbsp;dan menjaga struktur tanah. Selain&nbsp; itu, dengan pengolahan minimum dapat menghemat biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam sistem pengolahan minimum, tanah yang diolah hanya pada&nbsp;spot-spot&nbsp;tertentu dimana tanaman yang akan dibudidayakan tersebut ditanam. Pengolahan tanah biasanya dilakukan pada bagian perakaran tanaman saja (sesuai kebutuhan tanaman), sehingga bagian tanah yang tidak diolah akan terjaga struktur tanahnya karena agregat tanah tidak rusak dan mikroorganisme tanah berkembang dengan baik.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada pengolahan minimum, tidak semua lahan tidak diolah sehingga ada&nbsp;spot-spot&nbsp;dari lahan tersebut yang diistirahatkan. Hal tersebut dapat memperbaiki struktur tanah karena dalam lahan yang diistirahatkan, mikroorganisme tanah akan melakukan dekomposisi bahan-bahan organik. Selain itu,&nbsp;mikroorganisme&nbsp;akan mengimmobilisasi logam-logam berat&nbsp;sisa pemupukan yang ada dalam tanah sperti&nbsp;Al, Fe&nbsp;dan&nbsp;Mn.<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" start=\"3\"><li><strong>Maximum Tillage&nbsp;<\/strong><strong>(Pengolahan Lahan Secara Maksimal)<\/strong><\/li><\/ol>\n\n\n\n<p>Pengolahan lahan secara maksimal merupakan pengolahan lahan secara intensif yaang dilakukan pada seluruh lahan yang akan ditanami. Ciri utama pengolahan lahan maksimal ini antara lain adalah membabat bersih, membakar atau menyingkirkan sisa tanaman atau gulma serta perakarannya dari areal penanaman serta melalukan pengolahan tanah lebih dari satu kali baru ditanamai.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Sumber: <\/strong><a rel=\"noreferrer noopener\" href=\"http:\/\/cybex.pertanian.go.id\/artikel\/100181\/pengolahan-tanah-untuk-meningkatkan-produktivitas-pertanian-\/\" target=\"_blank\">http:\/\/cybex.pertanian.go.id\/artikel\/100181\/pengolahan-tanah-untuk-meningkatkan-produktivitas-pertanian-\/<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tanah dan lahan memiliki pengertian dan maksud yang berbeda. Tanah merupakan komponen lahan yang utama dan memiliki sifat dan memenuhi syarat untuk disebut sebagai sumberdaya dalam mengelola usahatani. Tanah dapat menghasilkan bahan nabati, untuk kemudian menghasilkan bahan hewani dan mempunyai&#8230; <a class=\"di-continue-reading\" href=\"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/?p=4170\"> Continue Reading&#8230;<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4171,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[9,281],"tags":[607,1077],"class_list":["post-4170","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-dinpertan-pangan","tag-pengolahan-tanah","tag-produktivitas-pertanian"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4170","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=4170"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4170\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4172,"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4170\/revisions\/4172"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/4171"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=4170"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=4170"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=4170"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}