{"id":4366,"date":"2022-04-14T01:01:08","date_gmt":"2022-04-14T01:01:08","guid":{"rendered":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/?p=4366"},"modified":"2022-04-14T01:01:11","modified_gmt":"2022-04-14T01:01:11","slug":"bapanas-menjawab-tantangan-pangan-masa-depan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/?p=4366","title":{"rendered":"Bapanas, Menjawab Tantangan Pangan Masa Depan\u00a0\u00a0"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>Persoalan pangan bukan sekadar urusan perut. Namun juga masalah ketahanan negara. Untuk menangani persoalan pangan yang kian banyak tantangan, pemerintah pun membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas<\/strong><strong>).<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Sejauh mana peran Lembaga tersebut untuk menjaga pangan ke depan? Pekerjaan Rumah (PR) Bapanas tidak lah mudah di tengah tantangan yang kian besar untuk meningkatkan produksi pangan.<\/p>\n\n\n\n<p>Kepala Pusat&nbsp;Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas)&nbsp;M. Yasid Taufik mengatakan,&nbsp;pembentukan lembaga yang menangani pangan sebenarnya sudah diamanatkan dalam&nbsp;UU No. 18 Tahun 2012&nbsp;tentang Pangan. Namun&nbsp;baru&nbsp;terbentuk&nbsp;Juni 2021 atau setelah 10 tahun UU&nbsp;Pangan terbit, setelah Presiden RI mengeluarkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSebenarnya&nbsp;UU tersebut mengamanahkan 3 tahun sudah terbentuk&nbsp;Badan Pangan,\u201d kata Yasid dalam webinar Menjawab Tantangan Pangan Masa Depan di Jakarta, Rabu (13\/4).&nbsp;Dalam Perpres&nbsp;tentang Badan Pangan Nasional, pemerintah menetapan 9&nbsp;komoditas pangan yang ditangani&nbsp;lembaga tersebut. Komoditas tersebut yakni, beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur, daging, ayam dan cabai.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam kewenangan dan tanggung jawabnya&nbsp;ada dua institusi&nbsp;yang terkait yakni, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Sesuai Perpres, pemerintah mendelegasikan dua kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Perdagangan ke Bapanas. Pertama, perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan. Kedua, perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan nekspor impor pangan.<\/p>\n\n\n\n<p>Sedangkan terkait dengan Kementerian Pertanian juga ada kewenangan yang didelegasikan. Pertama, perumusan kebijakan dan penatapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelolan BUMN bidang pangan. Kedua, perumusan kebijakan dan penetapan harga pembelian pemerintah (HPP).<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cTerkait dengan Kementerian&nbsp;BUMN&nbsp;akan&nbsp;menguasakan&nbsp;Kepala&nbsp;Bapanas menugaskan&nbsp;Bulog&nbsp;dalam kebijakan pangan nasional.&nbsp;Ini&nbsp;juga menjadi&nbsp;basis kita&nbsp;menjamin stabilsiasi ketersediaan&nbsp;dan harga pangan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Karena itu lanjut Yasid,&nbsp;Bapanas bisa&nbsp;menugaskan&nbsp;Bulog dan&nbsp;Id&nbsp;Food dalam penegelolaan cadangan pangan dan distribusi pangan. Untuk&nbsp;Bulog, secara khusus akan menangani pengelolaan&nbsp;cadangan padi, jagung dan kedelai&nbsp;(pajale) yang penyalurannya dalam bentuk&nbsp;BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).<\/p>\n\n\n\n<p>Sedangan&nbsp;Id&nbsp;Food&nbsp;akan mendapat tanggung jawab menjaga&nbsp;stabilisasi pasar untuk&nbsp;komoditas non&nbsp;pajale.&nbsp;Penugasan untuk Id Food dengan skema komersial atau B2B. \u201dNamun demikian, Kementerian BUMN juga bisa memberikan penugasan&nbsp;non komersial,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Yasid menegaskan, pihaknya juga telah menyusun roadmap rencana aksi dan kebijakan pangan nasional. Untuk yang sifatanya fundamental seperti revieu dan penetapan kebijakan pangan nasional. Sedangkan yang bersifat restrukturisasi, seperti alokasi anggaran dan penguatan peran Bulog dan Id Food.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Tantangan Penyediaan Pangan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Sementara itu,&nbsp;Tajuddin Bantacut, Guru Besar IPB University&nbsp;melihat tantangan penyediaan pangan ke depan kian besar, bukan hanya Indonesia tapi juga dunia. Bukan hanya masa mendatang, tapi sudah terjadi saat ini.<\/p>\n\n\n\n<p>Tajuddin mencatat ada beberapa masalah pangan pokok. Pertama,&nbsp;Permintaan lebih basar dari pada pasokan dan fluktuasi harga akan semakin sering terjadi. Kedua,&nbsp; produksi semakin terbatas pada daerah tertentu sementara pasar semakin menyebar. Ketiga, fluktuasi produksi semakin sering\u2013 masalah logistik dan distribusi.<\/p>\n\n\n\n<p>Keempat, gejolak harga&nbsp;dan&nbsp;dinamika pasar tidak terkendali. Kelima, stok bahan pangan semakin tidak dapat diprediksi dan data pendukung lemah. Keenam, sistem logistik semakin tidak efisien. Ketujuh, stok dan Peran Pemerintah tidak efektif&nbsp;.<\/p>\n\n\n\n<p>Tajuddin menawarkan solusi jangka pendek&nbsp;hingga pajang. Dalam jangka pendek, pemerintah harus mengisi kekurangan pasokan melalui pengadaan lokal dan impor. Selain itu, mempersingkat kebijakan dan pengambilan keputusan pengadaan dan distribusi (terencana dengan baik dan respon cepat).<\/p>\n\n\n\n<p>Solusi jangka menengah, solusinya memperkuat jaringan sumber dan pengadaan&nbsp;dan&nbsp;Bapanas harus memiliki data terkini dan akurat untuk perencanaan antisipatif, menjadi institusi yang memutuskan pengadaan dan distribusi pangan.&nbsp;\u201cBULOG&nbsp;juga harus menjadi&nbsp;sebagai operator tunggal&nbsp;pemerintah,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara solusi jangka panjang, Tajuddin menyarankan agar Bapanas meningkatkan volume&nbsp;bisnis dan kontrol pasar menggunakan stok dinamis dan mobile.&nbsp;Pemerintah&nbsp;saat ini&nbsp;memiliki,&nbsp;mengendalikan&nbsp;dan&nbsp;menguasai 20&nbsp;persen&nbsp;pasar pangan pokok dan penting.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara itu, pengamat pertanian, Khudori melihat mandat Bapanas yang menangani 9 komoditas terasa kurang, karena ada komoditas lainnya yang belum masuk seperti gula rafinasi dan minyak goreng. Padahal kini dua komoditas tersebut sedang mengalami masalah.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cYang belum terasa adalah bagaimana kesejahteraan petani. Ini harus menjadi konsen penting, karena kebijakan pangan bukan hanya stabilisasi, tapi juga pelaku bisa sejahtera dan diversifikasi pangan bisa tercapai,\u201d tuturnya.<\/p>\n\n\n\n<p>PR lain yang harus segera diselesaikan Bapanas menurut Khudori adalah harmonisasi regulasi. Saat ini ada banyak regulasi yang perlu pembenahan segera. Misalnya, dalam Perpres baru ada jenis pangan pokok, tapi bagaimana menyediakan cadangan pangan, jumlahnya, berapa harganya. \u201cIni menjadi kewenangan badan pangan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Begitu juga regulasi terkait cadangan beras pemerintah. Saat ini setidaknya ada 8-9 peraturan menteri terkait cadangan beras pemerintah. Untuk itu, Khudori mengingatkan perlu harmonisasi yang kewenangannya ada di Bapanas. Banyak PR lain yang harus diselesaikan lembaga pangan tersebut. PR besar bagi lembaga yang belum seumur jagung.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Sumber: <\/strong><a href=\"https:\/\/tabloidsinartani.com\/detail\/\/indeks\/pangan\/19834-Bapanas-Menjawab-Tantangan-Pangan-Masa-Depan\">https:\/\/tabloidsinartani.com\/detail\/\/indeks\/pangan\/19834-Bapanas-Menjawab-Tantangan-Pangan-Masa-Depan<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Persoalan pangan bukan sekadar urusan perut. Namun juga masalah ketahanan negara. Untuk menangani persoalan pangan yang kian banyak tantangan, pemerintah pun membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sejauh mana peran Lembaga tersebut untuk menjaga pangan ke depan? Pekerjaan Rumah (PR) Bapanas&#8230; <a class=\"di-continue-reading\" href=\"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/?p=4366\"> Continue Reading&#8230;<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4367,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[9,281],"tags":[1276,34,457,1277],"class_list":["post-4366","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-dinpertan-pangan","tag-bapanas","tag-ketahanan-pangan","tag-pangan","tag-pangan-masa-depan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4366","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=4366"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4366\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4368,"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4366\/revisions\/4368"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/4367"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=4366"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=4366"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dinpertanpangan.demakkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=4366"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}