PERMOHONAN KEBERATAN ATAS PELAYANAN INFO PUBLIK
PERMOHONAN KEBERATAN ATAS PELAYANAN INFO PUBLIK
Apabila pemohon tidak puas atau PPID tidak memberikan Informasi Publik sebagaimana yang dikehendaki oleh Pemohon Informasi Publik setelah menunggu 10 hari kerja ditambah 7 hari kerja (apabila PPID mengajukan perpanjangan waktu) maka :
1. Pemohon informasi publik dapat mengirim surat keberatan kepada atasan PPID;
2. Apabila atasan PPID menanggapi surat keberatan dari pemohon informasi dan Pemohon Informasi Puas maka selesai;
3. Apabila atasan PPID sudah menanggapi surat keberatan tetapi pemohon informasi masih belum puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah;
4. Apabila dalam waktu 30 hari atasan PPID tidak menanggapi surat keberatan, pemohon informasi publik dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah.