UPTD PENGEMBANGAN TERNAK
UPTD PENGEMBANGAN TERNAK
UPTD Pengembangan Ternak mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH), retribusi, reproduksi dan pemeliharaan ternak pemerintah. Tujuan kegiatan pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH) adalah untuk penyediaan daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal), serta mencegah penularan penyakit zoonosis (dari hewan ke manusia) dengan dilakukan pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipotong (ante mortem) dan sesudah dipotong (post mortem). UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) juga memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah Kabupaten Demak berupa setoran PAD dari penarikan retribusi ternak yang telah di potong di Rumah Potong Hewan (RPH).
Identitas Kelembagaan
1. Nama Kelembagaan : UPTD Pengembangan Ternak
2. Tahun Berdiri : 2009
3. Alamat : Jl Merapi RT 08 RW 09 Kampung Sasak Keluraha Bintoro Kec Demak Kab Demak, Jawa Tengah.
4. GPS Point : -6,8887071, 110,6470495
5. Status Bangunan : Milik Pemerintah
6. Kondisi Bangunan : Cukup
7. Nama Kepala UPTD : Sukini, SE
8. Nomor HP : 085740469536
9. Website : dinpertanpangan.demakkab.go.id