PROFIL SINGKAT PPID
SELAMAT DATANG DI PPID KABUPATEN DEMAK
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-Undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, badan yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara lainnya yang sebagian atau seluruh dananya mendapatkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki. Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Apabila hal itu dilakukan, maka akan dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).
Sebagai langkah awal, Badan Publik yang ada di Kabupaten Demak harus segera menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini sesuai dengan yang diamanat dalam pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008 yaitu untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan membuat serta mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. Penunjukan PPID dilakukan oleh pimpinan Badan Publik diikuti dengan pembentukan organisasi pengelola informasi dan dokumentasi di Badan Publik tersebut. Dengan terbentuknya PPID di OPD, Kecamatan, Desa dan Kelurahan, kewajiban Badan Publik dapat dijalankan dan hak pemohon informasi publik dapat terpenuhi. Adanya permintaan informasi publik disetiap tingkatan pemerintahan akan dapat dipenuhi sehingga dapat memperkecil terjadinya sengketa informasi.