TUGAS DAN WEWENANG PPID
TUGAS PPID :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
- Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
- Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
WEWENANG PPID
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- Mengkoordinasikan pelayanan informasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses publik;
- Menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Tugas PPID Pembantu :
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan kebijakan tehnis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi dan mengkoordinasikan bahan dan data lingkup komponen di lingkungan OPD menjadi bahan informasi publik;
- Mengajukan permohonan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Utama Kabupaten Nganjuk;
- Memberikan layanan informasi publik kepada pemohon informasi Publik serta kepada PPID Utama;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan tehnis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.