Jl. Sultan Hadiwijaya No.08 Demak (0291)685013 dinpertanpangan@demakkab.go.id

BPP GUNTUR

PROFIL UNIT KERJA PELAYANAN PUBLIK BALAI PENYULUHAN PERTANIAN (BPP) GUNTUR KABUPATEN DEMAK PROVINSI JAWA TENGAH

A. Identitas Kelembagaan

  1. Nama Kelembagaan :  BPP Kecamatan Guntur
  2. Tanggal Berdiri :  31 Januari 2013
  3. Alamat :  Jl. Raya Pamongan – Genuk Desa Pamongan Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak Jawa  Tengah.  Kode Pos 59565
  4. GPS Point :  -7,00185°110,59519,287°            
  5. Jumlah Desa :  20
  6. Jumlah Posluhdes :  20
  7. Status Bangunan :  Hak Guna Bangunan
  8. Kondisi Bangunan :  Baik
  9. Nama Kepala/Koordinator :  Kustoro Hadiwinoto, SP.
  10. 10. Nomor HP : 08122545314
  11. Email : bppguntur@gmail.com
  12. Website : dinpertanpangan.demakkab.go.id

B. Visi dan Misi

Visi BPP Guntur yakni : “Demak Bermartabat. Maju dan Sejahtera”.

Misi BPP Guntur yaitu :

  1. Memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta kehidupan yang agamis, kondusif dan berbudaya.
  2. Meningkatkan sumber daya manusia, sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkualitas dana berdaya saing.
  3. Mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal, membuka lapangan kerja, mengurangi kemiskinan dan pengangguran.

C. Moto, Janji Layanan dan Maklumat

1. Moto BPP Guntur

 “PETANI SEJAHTERA DEMAKKU MAKMUR”

2. Janji Layanan

 “KAMI SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA”

3. Maklumat

“DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MELAKSANAKAN PELAYANAN PRIMA SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

D. Waktu Pelayanan

Waktu pelayanan BPP Guntur sebagai berikut :

a.   Senin – Kamis                         :   Jam 07.30 – 15.30 WIB

b.   Jum’at                                     :   Jam 07.30 – 15.00 WIB

c.   Pelayanan konsultasi              :   24 Jam

E. Persyaratan

Persyaratan untuk mendapatkan layanan BPP Guntur meliputi :

a.    Tergabung dalam kelompok tani/kelompok wanita tani/Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)/Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA).

b.    Pengguna jasa layanan berdomisili di Kecamatan Guntur.

c.    Melaksanakan budidaya pertanian/peternakan/perkebunan baik sebagai pemilik atau penyewa.

      Bersedia kerja sama dalam mengembangkan pertanian di Kecamatan Guntur.

F. Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian pelayanan sebagai berikut :

No

Jenis Pelayanan

Jangka Waktu Penyelesaian

1

Fasilitasi permohonan bantuan

2 hari

2

Jasa konsultasi

1 jam

3

Penyediaan data dan informasi

1 jam

4

Pembinaan Gapoktan/Poktan/petani

2 jam

5

Kursus/training petani dan penyuluh pertanian

2 jam

6

Kaji terap dan percontohan

6 jam

7

Penyusunan programa penyuluhan

8 jam

8

Pelayanan peternakan dan kesehatan hewan

1 jam

9

AUTP, AUTS/K

2 jam

 

G. Biaya/Tarif

Biaya/tarif layanan sebagai berikut :

No

Jenis Pelayanan

Biaya

1

Fasilitasi permohonan bantuan

Gratis

2

Jasa konsultasi

Gratis

3

Penyediaan data dan informasi

Gratis

4

Pembinaan Gapoktan/Poktan/petani

Gratis

5

Kursus/training petani dan penyuluh pertanian

Gratis

6

Kaji terap dan percontohan

Gratis

7

Penyusunan programa penyuluhan

Gratis

8

Pelayanan peternakan dan kesehatan hewan

Gratis

9

AUTP, AUTS/K

Gratis

H. Produk Layanan

Produk layanan BPP Guntur meliputi :

a.    Materi penyuluhan yang sifatnya problem solving (solusi atas masalah teknis, sosial dan ekonomi).

b.    Pengembangan usaha agribisnis tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

c.    Pelayanan peternakan dan kesehatan hewan (IB, PKb, ATR, dan pengobatan ternak).

I. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan yang diberikan oleh BPP Guntur yaitu pelayanan

a.      Cepat, dapat menyelesaikan dengan waktu singkat.

b.      Tepat, sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.

c.      Berkualitas, dapat memberikan solusi terbaik.

J. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan adalah pemakai layanan terjamin kerahasian di publik, terlindungi dari gangguan yang tidak dikehendaki. Pelayanan yang tidak sesuai dengan rekomendasi teknis yang mengakibatkan kerugian, maka BPP Guntur siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.