ARTIKEL • BERITA • Dinpertan Pangan • UPTDRPH
Pemeriksaan Post Mortem oleh Rumah Potong Hewan Demak
January 29, 2026
Demak, 29 Januari 2026 — Rumah Potong Hewan (RPH) Demak melaksanakan pemeriksaan daging hewan Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) pada Kamis dini hari pukul 02.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan oleh petugas RPH Demak yang didampingi dokter hewan terhadap dua ekor kerbau yang disembelih pada hari tersebut.

Pemeriksaan daging dilakukan melalui dua tahapan, yaitu pemeriksaan antemortem dan pemeriksaan post-mortem. Pemeriksaan antemortem dilakukan sebelum penyembelihan dengan tujuan memastikan hewan dalam kondisi sehat, tidak menunjukkan gejala penyakit menular atau zoonosis, cukup istirahat, serta bukan ternak betina produktif. Tahapan ini meliputi pengamatan perilaku, pernapasan, kondisi kulit dan rambut, serta suhu tubuh hewan.
Sementara itu, pemeriksaan post-mortem dilakukan setelah penyembelihan dengan memeriksa karkas, jeroan, dan organ vital seperti hati, paru-paru, jantung, limpa, ginjal, serta kelenjar getah bening. Pemeriksaan ini bertujuan mendeteksi adanya kelainan atau penyakit, seperti infeksi maupun parasit cacing hati (Fasciola hepatica). Organ yang ditemukan tidak layak konsumsi akan diafkir atau dimusnahkan sesuai prosedur.
Selain itu, dilakukan pula penilaian kualitas daging secara organoleptik yang meliputi warna, bau, dan konsistensi. Daging yang layak konsumsi memiliki warna segar, bau khas daging segar, serta tekstur kenyal dan tidak lembek.
Melalui kegiatan ini, RPH Demak berkomitmen memastikan keamanan pangan asal hewan dan mencegah penularan penyakit dari hewan ke manusia (zoonosis). Daging hasil pemeriksaan yang dinyatakan sehat dan layak selanjutnya dapat diedarkan kepada masyarakat.
Sumber: RPH Demak
Recent Comments