Jl. Sultan Hadiwijaya No.08 Demak (0291)685013 dinpertanpangan@demakkab.go.id

ARTIKELBERITADemakDinpertan Pangan

Pertemuan Poktan Kecamatan Demak Bahas Pemutakhiran Data Petani

Demak – Selama dua hari, Selasa dan Rabu tanggal 5-6 Agustus 2025, sebanyak 80 Ketua Kelompok Tani (Poktan) dari Kecamatan Demak menghadiri pertemuan penting yang membahas pemutakhiran data petani. Kegiatan ini berlangsung di Balai Penyuluhan Pertanian Demak dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Kordinator Penyuluh, Petugas Penyuluh Lapangan, PUD Surya Utama, PUD Pahala Utama, Ketua Paguyuban PPTS, serta petugas verval .

Dalam pertemuan ini, peserta mendapatkan materi mendalam mengenai pengertian, tujuan, proses, dan syarat pemutakhiran data petani, yang disampaikan oleh tim teknis dan penyuluh.

Pentingnya Pemutakhiran Data Petani

Pemutakhiran data petani adalah proses memperbarui dan memverifikasi informasi petani agar data yang dimiliki pemerintah dan lembaga pertanian tetap akurat, valid, dan relevan. Proses ini menjadi dasar penting dalam:

  • Perencanaan program pertanian
  • Penyaluran bantuan dan subsidi
  • Asuransi pertanian
  • Monitoring dan evaluasi sektor pertanian

Tujuan Pemutakhiran Data

Beberapa poin utama yang menjadi sasaran dari proses pemutakhiran ini meliputi:

  • Validasi Identitas Petani: Memastikan data pribadi seperti nama, NIK, dan alamat benar.
  • Pemetaan Lahan: Mengupdate luas, lokasi, dan status lahan pertanian.
  • Jenis Usaha Tani: Menyesuaikan dengan komoditas yang sedang diusahakan.
  • Kepesertaan Program: Memeriksa keterlibatan petani dalam program bantuan atau penyuluhan.
  • Penggunaan Teknologi: Mengetahui sejauh mana pemanfaatan teknologi pertanian.
  • Identifikasi Kebutuhan: Mengetahui kebutuhan pupuk, bibit, alsintan, dan lainnya.

Data yang Diperbarui

Petugas dan kelompok tani melakukan pencatatan dan pembaruan data meliputi:

  • Identitas petani (NIK, nama, usia, jenis kelamin)
  • Status keanggotaan Poktan/Gapoktan
  • Luas dan lokasi lahan
  • Jenis komoditas
  • Status kepemilikan lahan
  • Musim tanam/panen terakhir
  • Riwayat bantuan atau subsidi
  • Nomor kontak aktif

Syarat Pemutakhiran Data

Petani yang ingin datanya diperbarui harus memenuhi syarat berikut:

  • Aktif mengelola lahan pertanian (maksimal 2 hektar)
  • Terdaftar di kelompok tani yang terdaftar di SIMLUHTAN
  • Memiliki NIK yang valid sesuai Dukcapil
  • Memiliki atau mengelola lahan secara sah

Alur Pemutakhiran Data

Alur proses pemutakhiran data petani dilakukan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran oleh Petani ke Kelompok Tani dengan membawa:
    • Fotokopi E-KTP
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi SPPT atau bukti pajak lahan
  2. Verifikasi dan pencatatan oleh Poktan
  3. Penyerahan data dalam format Excel dari Poktan ke BPP

Melalui kegiatan ini, diharapkan data petani di Kecamatan Demak menjadi lebih terstruktur dan terpercaya, sehingga berbagai program pertanian dapat lebih tepat sasaran. Koordinasi antar pihak, mulai dari petani hingga penyuluh dan lembaga terkait, menjadi kunci suksesnya kegiatan pemutakhiran ini.

Sumber: BPP Demak

Bagikan

Recent Comments