Jl. Sultan Hadiwijaya No.08 Demak (0291)685013 dinpertanpangan@demakkab.go.id

ARTIKELBERITADinpertan Pangan

Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data E-Walidata dan Satu Data di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak

Demak, 5 Desember 2025. Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data E-Walidata dan Satu Data pada Jumat, 5 Desember 2025, bertempat di kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan kualitas data sektor pertanian dan pangan dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berbasis data.

Rapat membahas pemanfaatan Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) melalui SIPD E-Walidata oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, peningkatan kualitas data sektoral sesuai prinsip Satu Data Indonesia (SDI), serta berbagai tantangan, permasalahan, dan rencana perbaikan data tahun 2025–2026.

Dinkominfo Kabupaten Demak menjelaskan bahwa implementasi SIPD E-Walidata mengacu pada Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 600.5.4/48/SJ tanggal 6 Januari 2023 dan Surat Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Nomor 600.3.4/11781/Bangda tanggal 13 November 2023. Dalam paparannya, disampaikan bahwa DSSD digunakan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan daerah melalui input data sektoral ke dalam SIPD-RI.

Berdasarkan pemaparan tersebut, saat ini DSSD di lingkungan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak terdiri atas 42 data urusan pangan dan 164 data urusan pertanian, dengan total penyebarluasan data sebanyak 206 data. Untuk kebutuhan Renstra 2025–2026, ditetapkan data pangan masing-masing sebanyak 27 data per tahun, serta data pertanian sebanyak 89 data pada tahun 2025 dan 69 data pada tahun 2026.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan temuan Inspektorat Kabupaten Demak dalam reviu Renstra, antara lain data pada portal satudata.demakkab.go.id belum lengkap dan belum diperbarui secara berkala, serta ketidaksinkronan target indikator Renstra dengan data sektoral sebelumnya. Hal ini mendorong perlunya pemutakhiran data dan penguatan koordinasi lintas OPD pengampu.

Materi mengenai peningkatan kualitas data sektoral juga menekankan pentingnya penerapan prinsip SDI, yaitu standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Disampaikan pula bahwa kualitas data yang rendah dapat berdampak terhadap ketidaktepatan subsidi, perencanaan produksi dan distribusi, serta hambatan akses bantuan bagi petani.

Rapat juga membahas peran walidata yang meliputi koordinasi pengumpulan data, penyusunan standar dan metadata, serta sinkronisasi data antar-OPD. BPS Kabupaten Demak dalam forum ini ditegaskan sebagai pembina data statistik yang berperan dalam pembinaan, validasi, dan supervisi penyelenggaraan data sesuai SDI.

Sebagai hasil rapat, ditetapkan beberapa keputusan, antara lain OPD penghasil data wajib melakukan pemutakhiran DSSD paling lambat Triwulan I Tahun 2026. Dinkominfo dan BPS akan mendampingi penyusunan standar data dan metadata sektoral. Selain itu, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak akan menyesuaikan indikator Renstra 2025–2026 dengan data rujukan SIPD E-Walidata. Dibentuk pula tim verifikasi data lintas bidang untuk memastikan konsistensi data Renstra dan DSSD, serta akan dilaksanakan pelatihan teknis pemanfaatan SIPD E-Walidata pada Januari 2026.

Melalui rapat ini, diharapkan kualitas data sektoral pertanian dan pangan di Kabupaten Demak semakin meningkat dan mampu mendukung perencanaan pembangunan daerah yang lebih efektif, akurat, dan tepat sasaran.

Sumber: Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak

Bagikan

Recent Comments