Jl. Sultan Hadiwijaya No.08 Demak (0291)685013 dinpertanpangan@demakkab.go.id

ARTIKELKementerian Pertanian

Tata Cara Untuk Menangkar Benih Padi Unggul

Pembangunan perbenihan tanaman pangan, khususnya padi bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan benih bermutu secara berkelanjutan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam rangka menjamin ketersediaan benih bermutu dari varietas unggul padi melalui pengembangan penangkaran benih padi. Diharapkan melalui kegiatan tersebut kebutuhan petani akan benih bermutu dari varietas unggul dapat dipenuhi oleh petani penangkar benih setempat.

Benih sumber yang akan digunakan untuk pertanaman produksi benih haruslah satu kelas lebih tinggi dari kelas benih yang akan diproduksi. Untuk memproduksi benih kelas FS (Benih Dasar) atau Label Putih, maka benih sumbernya haruslah benih padi kelas BS (Benih Penjenis) atau Label Kuning, sedangkan untuk memproduksi benih kelas SS (Benih Pokok) atau Label Ungu, maka benih sumbernya boleh benih FS atau boleh juga BS dan untuk memproduksi benih kelas ES (/Benih Sebar) benih sumbernya boleh benih kelas SS atau FS.

Saat produksi benih padi merupakan bisnis yang relatih menjajikan Kemitraan antara produsen dan penangkar benih padi menguntungkan kedua belah pihak dan dapat meningkatkan skala produksi.

Agar petani binaannya bisa menjadi penangkar, maka penyuluh harus tau bagaimana langkah langkahnya untuk menangkar benih yang memenuhi untiuk disertifikasi adapun langkah langkahnya sebagai berikut:

Langkah Petani kalau ingin menjadi Pengkar Benih Padi Unggul Lokal.

  1. Ajukan permohonan kepada Penyuluh Pertanian setempat kalau ingin menjadi Penangkar benih.
  2. Bersama Penyuluh Pertanian setempat mengajukan ke Dinas Pertanian setempat c.q BPSB.
  3. Pihak BPSB akan memverifikasi usulan tsb sesuai syarat dan ketentuan.
  4. Jika diterima maka pihak BPSB akan memberi benih label putih sesuai dengan kapasitas lahan pengajuannya.
  5. Benih label putih tersebut ditanam dilahan petani sesuai dengan Petunjuk teknis yang dikeluarkan dari BPSB tentu saja harus diperhatikan terkait Pemilahan dan Perlakuan Benih, Penyiapan Lahan, Penanaman, Pemeliharaan (baik pemupukan, penyiangan, pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman, Seleksi/Roguing  dan sebagainya). Untuk itu tentunya akan diawasi BPSB serta dibina oleh Penyuluh pertanian hingga benih padi tersebut memproduksi ( panen ).
  6. Pihak BPSB akan meminta sampel hasil panen tsb untuk diuji daya kecambah dan kualitas benih tsb.
  7. Jika lulus uji sampel berarti benih tersebut turun generasi pihak BPSB akan mengeluarkan label ungu sesuai dengan jumlah hasil panen.
  8. Kemudian Benih label ungu dari hasil produksi tersebut bisa ditanam lagi (seperti poin 5,6,7).
  9. Jika lulus uji oleh BPSB maka produksi dari label ungu akan turun generasi menjadi Label biru.
  10. Benih label biru inilah yang bisa disebarkan ke petani. Pihak BPSB akan mengeluarkan label sesuai total jumlah produksi.
  11. Selanjutnya benih tersebut bisa dikemas sesuai keinginan dan yang tertera di label. Misalnya: kemasan kantong plastik netto 5kg. Kemasan karung netto 20 kg.Pengemasan Pengemasan benih selain bertujuan untuk mempermudahkan di dalam penyaluran/transportasi benih, juga untuk melindungi benih selama penyimpanan terutama dalam mempertahankan mutu benih dan menghindari serangan insek. Oleh karena itu, efektifitas atau tidaknya kemasan sangat ditentukan oleh kemampuannya dalam mempertahankan kadar air, viabilitas benih dan serangan insek. Pengemasan sementara selama pengolahan benih berlangsung atau setelah selesai pengolahan sampai menunggu hasil uji lab keluar dan label selesai dicetak, benih dapat dikemas dalam karung plastik yang dilapis dengan kantong plastik di bagian dalamnya. Sedangkan untuk tujuan komersial/pemasaran benih, benih sebaiknya dikemas dengan menggunakan kantong plastik tebal 0.08 mm atau lebih dan di-sealed/ dikelim rapat. Pengemasan dilakukan setelah hasil uji lab terhadap contoh benih dinyatakan lulus oleh BPSB dan label selesai dicetak. Label benih dimasukan ke dalam kemasan sebelum di-sealed. Pengemasan dan pemasangan label benih harus dilakukan sedemikian rupa, agar mampu menghindari adanya tindak pemalsuan.
  12. Penyimpanan Kondisi penyimpanan yang baik adalah kondisi penyimpanan yang mampu mempertahankan mutu benih seperti saat sebelum simpan sepanjang mungkin selama periode simpan. Daya simpan benih dipengaruhi oleh sifat genetik benih, mutu benih awal simpan dan kondisi ruang simpan. Oleh karena itu, hanya benih yang bermutu tinggi yang layak untuk disimpan. Sedangkan kondisi ruang yang secara nyata berpengaruh terhadap daya simpan benih adalah suhu dan kelembaban ruang simpan. Hendaknya benih sebelum di kemas harus dibersihkan dan layak untuk melalui petunjuk teknis yang berlaku.

Sumber: http://cybex.pertanian.go.id/artikel/97059/tata-cara-untuk-menangkar–benih-padi-unggul/

Bagikan

Recent Comments