Serap Gabah Dengan HPP Oleh Bulog (Panen Cuan Panen Cuan Untuk Petani) Desa Prampelan Kecamatan Sayung
February 25, 2025
Sayung – Serap gabah petani adalah kegiatan membeli gabah dari petani untuk menjaga kestabilan harga gabah dan kesejahteraan petani. Kegiatan ini dilakukan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Kementerian Pertanian.
HPP yang berlaku sejak 15 Januari 2025 kini semakin diperlonggar syaratnya dimana kadar air maksimal 25% sudah tidak lagi menjadi patokan serap gabah sehingga jika nilai tawar penebas dibawah HPP bisa segera berkoordinasi dengan PPL untuk dilakukan serap gabah oleh Bulog dengan harga HPP yaitu Rp. 6500,- kg.


Seperti yang dilaksanakan di desa Prampelan serap gabah sudah yang kedua kalinya, yang pertama pada hari Jumat, 21 Februari dan yang kedua hari ini Senin, 24 Februari 2025 yang juga serap di desa Bulusari, yaitu gabah di Pak Slamet, Pak Musyafak, Pak Sakdun dan Pak Rukidi serta Pak Nur Chamid desa Bulusari; petani hanya perlu packing gabahnya dalam sak/karung kemudian diletakkan di pinggir sawah/ pinggir jalan nantinya Bulog akan memprosesnya, mulai dari penimbangan sampai muat dalam armada semua biaya terkait hal tersebut sudah ditanggung Bulog. Jika sudah tercatat hasil penimbangan petani juga mencatatannya dan pembayaran langsung melalui tranfer ke rekening petani.
Kegiatan serap gabah dalam pendampingan PPL BPP Sayung yang berkoordinasi juga dengan Babinsa dan Babinkantibmas setempat.



Dalam penyampaiannya petani merasa sangat terbantu karena mendapatkan harga panen GKP Rp.6500,- per kg karena penimbangan riil bukan perkiraan dan proses pembayaran cepat yaitu paling lambat sehari setelahnya.
Namun apabila harga diluar atau penawaran penebas lebih dari HPP petani dipersilahkan untuk menjual gabahnya dengan penebas, intinya kestabilan harga GKP di tingkat petani terjaga dan goalnya Ketahanan Pangan dapat tercapai.
Sumber: BPP Kecamatan Sayung
Recent Comments