Jl. Sultan Hadiwijaya No.08 Demak (0291)685013 dinpertanpangan@demakkab.go.id

ARTIKELBERITADinpertan PanganKetahanan Pangan

Monitoring dan Evaluasi Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Demak

Bidang Ketahanan Pangan – Demak, 6 September 2025, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak melalui Bidang Ketahanan Pangan melaksanakan monitoring stok cadangan pangan pemerintah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan serta kualitas bahan pangan pokok yang disimpan sebagai langkah antisipasi menghadapi keadaan darurat, seperti bencana banjir maupun gejolak harga pangan.

Dasar Hukum dan Tujuan

Pengelolaan cadangan pangan diatur dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Demak. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah melalui penyediaan stok pangan yang siap digunakan saat terjadi keadaan mendesak.

Pelaksanaan Monitoring

Monitoring dan evaluasi dilaksanakan di CV. Hargosari. Fokus kegiatan meliputi pengecekan jumlah ketersediaan bahan pangan pokok serta kondisi kualitas pangan yang disimpan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa stok tetap layak konsumsi dan mencukupi kebutuhan masyarakat apabila sewaktu-waktu diperlukan.

Harapan Pemerintah Daerah

Dengan adanya monitoring dan evaluasi secara berkala, pemerintah daerah dapat memiliki data akurat terkait ketersediaan cadangan pangan. Data tersebut diharapkan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan strategis untuk menjaga stabilitas pasokan pangan dan melindungi masyarakat dari potensi krisis pangan.

Sumber: Bidang Ketahanan Pangan – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak

Bagikan

Recent Comments