Jl. Sultan Hadiwijaya No.08 Demak (0291)685013 dinpertanpangan@demakkab.go.id

BERITAPrasarana, Sarana dan Penyuluhan

RAPAT KOORDINASI KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA (KP3) TAHUN 2020

Pupuk dan pestisida merupakan sarana yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi pangan.  Oleh sebab itu pupuk dan pestisida harus tersedia sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu, dan tempat.

Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) merupakan wadah kooordinasi pengawasan pupuk dan pestisida, disamping sebagai wadah upaya mengatasi permasalahan pupuk dan pestisida. Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) tahun 2020 dilaksanakan pada Senin, 19 Oktober 2020 di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak Jalan Sultan Hadiwijaya No. 8 Demak.

Rakor KP3 yang dihadiri oleh Anggota Tim KP3 yaitu Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM , Bagian Perekonomian dan SDA, Kodim 0716, serta di hadiri pula BRI Cabang Demak, P3K Kecamatan, Produsen Pusri dan Petrokimia, Distributor, Kios Pupuk Lengkap (KPL) dan Petani.

Harapan dari Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) meliputi :

  • Penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani
  • Petani yang belum mendapatkan kartu tani, kartu tani expired, atau infrastruktur kartu tani belum terpenuhi tetap dilayani secara manual selama petani sudah terdaftar di e-RDKK.
  • KPL yang belum mendapat EDC untuk mengajukan ke BRI Cabang Demak dengan membawa :
  • Fotocopi KTP
  • Fotocopi NPWP
  • Fotocopi SIUP

(Siska/ Bidang PSP)

Bagikan

Recent Comments