Jl. Sultan Hadiwijaya No.08 Demak (0291)685013 dinpertanpangan@demakkab.go.id

BERITAKementerian Pertanian

PUPUK BERSUBSIDI SALAH SATU UNTUK PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PERTANIAN

 Salah satu cara meningkatan produktivitas pertanian dilakukan dengan pemberian pupuk bersubsidi Pemerintah memberikan pupuk tersebut kepada para petani dalam rangka meningkatan produktivitas pertanian dengan enam prinsip utama yaitu 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu pada tanaman agar petani dapat meningkatkan produktivitas pertaniannya. Tujuan dari pupuk bersubsidi yaitu 1) meningkatkan produktivitas; 2) memberi Jaminan Ketersediaan Pupuk; 3 meningkatkan Produksi Pangan dan Komoditas Pertanian; 4) melindungi petani dari gejolak harga pupuk dan 5) mendorong penerapan pemupukan berimbang.

Kriteria petani penerima pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan No.49 Tahun 2020 yaitu:

  1. Bab III pasal 3 ayat 1 Pupuk Bersubsidi di peruntukkan bagi petani:
  1. mengisi form penebusan.
  2. menunjukan KTP;
  3. terdaftar dalam sistem eRDKK;
  4. tergabung dalam Kelompok Tani;

      2. Bab III pasal 3 ayat 2 Kelompok Tani dimaksud terdiri atas:

  1. petani yang melakukan usahatani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, paling luas 2 Ha per MT
  2. petani yang yang melakukan usahatani tanaman pangan pada Perluasan Areal Tanam Baru (PATB)
  3. petambak yang mengusahakan pertanian paling luas 1 Ha/MT

Tata Kelola Pupuk Bersubsidi diantaranya: mulai dari 1) perencanaan: 2) Penyusunan RDKK oleh Kelompok Tani didampingi penyuluh dan Input/Validasi dalam sistem eRDKK. Pertemuan Nasional Penetapan Kebutuhan Pupuk, Penyusunan Permentan tentang HET dan Alokasi: 1) Pengadaan dan Penyaluran; 2) Pengadaan dan penyaluran pupuk oleh PT. PIHC secara tertutup dari Lini I-II-III-IV Petani (terdaftar di eRDKK) sesuai Permendag No. 15/2013; 3) Supervisi, Monitoring dan Pengawasan; 4) Dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten Propinsi dan Pusat, Pengawasan oleh Tim KP3 (Unsur Dinas, aparat hukum) dan 5) Verifikasi dan Validasi Penyaluran: Dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten Propinsi dan Pusat oleh Tim Verval.

Pembayaran PT PIHC mengajukan usulan Pembayaran dilengkapi dokumen sesuai persyaratan verifikasi dokumen dan lapangan (sampling) oleh Tim Verval Pusat Pengajuan Pembayaran ke KPPN.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani wajib tergabung dalam kelompoktani dan databasenya harus diinput/masuk dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). Simluhtan adalah sistem informasi berbasis web yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian yang menyajikan database dan informasi Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Pemerintah (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan/BPP) dan Desa/Kelurahan, ketenagaan penyuluh pertanian (Penyuluh PNS, PPPK, THL-TB Penyuluh Pertanian, Penyuluh Pertanian Swadaya/Swasta), Kelembagaan Petani (Kelompok Tani, Gabungan Kelompoktani/Gabungan Kelompoktani Bersama)/Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) yang ada di desa/kelurahan diwilayah kerjanya. 

Sumber: http://cybex.pertanian.go.id/artikel/98458/pupuk-bersubsidi-salah-satu-untuk-peningkatan-produktivitas-pertanian/

Bagikan