Jl. Sultan Hadiwijaya No.08 Demak (0291)685013 dinpertanpangan@demakkab.go.id

BERITADinpertan Pangan

Laporan Pendahuluan Penyusunan Data dan Peta LP2B Kabupaten Demak 2021

Rekomendasi perlindungan dan pengendaliian alih fungsi lahan pertanian, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bahwa LP2B ditetapkan dan diintegrasikan kedalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Penetapan LP2B akan dapat diimplementasikan di tingkat lapangan apabila kebijakan perlindungan lahan tersebut dilengkapi dengan peta spasial LP2B. Oleh sebab itu, Kementerian Pertanian pada Tahun 2021 telah mengalokasikan kegiatan mendukung pemetaan LP2B tersebut yaitu Rekomendasi Perlindungan LP2B di 48 Kabupaten, 8 Provinsi.

Kegiatan dilaksanakan di ruang pertemuan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak yang dihadiri oleh Konsultan Individu, Tim POKJA (Sekretaris Daerah Kabupaten Demak; Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak; Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak; Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan Dinpertan Pangan Demak; Kepala Badan Perencanaan Pembagunan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Demak; Kepala Kantor Pertanaan Kabupaten Demak ; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak; Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Demak; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak; Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Demak; Kepala Bagian Pemerintahan Sekretarian Daerah Kabupaten Demak; Kepala Bidang Ekonomi Prasarana Wilayah pada Bappeda Kabupaten Demak; Kepala Bidang Tata Ruang, Bangunan dan pertanahan Pada DINPUTARU; Kepala Bidang Ketentramana dan Ketertiban Umum Pada Satpol PP Kabupaten Demak ; Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam pada DINPUTARU Kabupaten Demak; Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak; Kepala Seksi Penaatan dan Pemberdayaan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Demak; Kepala Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Demak; Kepala Seksi Tata Ruang dan Bangunan Pada DINPUTARU Kabupaten Demak; Kepala Seksi Lahan dan Irigasi Pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak) serta Tim Teknis Dinas Pertranian dan Pangan Kabupaten Demak (04/08/2021). Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak.

Adapun Maksud, Tujuan dan Sasaran dari kegiatan ini untuk menyusun peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta penyiapan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai potensi dan kriteria teknis yang berlaku.

Tujuan

1.Alih ilmu pengetahuan bidang pemetaan dari konsultan Perorangan kepada tim teknis dan tim pemetaan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak.
2.Menghasilkan update peta lahan sawah yang telah dilengkapi atribut IP, produktivitas, serta kondisi dan jenis irigasi. 3.Menghasilkan peta usulan LP2B.

Sasaran:

1.Tim teknis dan tim pemetaan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam bidang pemetaan.
2.Tersedianya update peta lahan sawah yang telah dilengkapi dengan atribut IP, produktivitas, serta kondisi dan jenis irigasi.
3.Tersedianya peta usulan LP2B.

Ruang lingkup dari kegiatan ini memberikan bimbingan dan mendampingi Tim Pemetaan Dinas Pertanian Kabupaten Demak. Data dasar yang digunakan adalah data peta administrasi Kabupaten Demak, data Lahan Baku Sawah 2019 serta Citra Satelit. Kegiatan ini diharapkan menghasilkan data spasial update lahan sawah yang telah dilengkapi atribut IP, Produktivitas, dan kondisi Irigasi serta peta LP2B. (Admin/ Dinpertan Pangan).

Bagikan

Recent Comments