Untuk UMKM Pangan Lokal, Ini Aturan BPOM
November 16, 2021
Tuntutan konsumen terhadap keamanan pangan mengharuskan pelaku Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) tak bisa mengabaikan. Karena itu izin edar yang dikeluarkan Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM) menjadi penting.
Pertengahan Oktober 2002 dunia maya diramaikan pembahasan terkait produk UMKM makanan beku alias frozen food. Salah seorang pelaku UMKM Indonesia di media sosial Twitter mengaku terancam denda Rp 4 miliar hingga penjara akibat produknya yang tidak memiliki izin edar BPOM.
Apa yang dialami pelaku usaha tersebut membuat bimbang pelaku UMKM pangan lainnya. Apalagi saat pandemi, usaha pangan rumahan adalah yang paling mudah. Bagaimana dengan BPOM? Dwi Jarwati, Sub Koordinator Sub Kelompok Substansi Registrasi Pangan Diet Khusus BPOM mengatakan, dengan adanya izin edar, produk pangan UMKM bisa memenuhi standar layak konsumsi dan terjamin keamanan mutunya.
“Nomer izin edar ini berlaku untuk per item produk olahan, bahkan untuk produk yang menggunakan bahan sama apabila kemasannya berbeda, harus mempunyai izin edar sendiri,” kata Dwi saat Talkshow UMKM Pangan Lokal Naik Kelas yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani bekerjasama dengan Badan Ketahanan Pangan, Kamis (11/11).
Sebagai contoh, pelaku usaha yang menggunakan bahan singkong untuk diolah menjadi keripik (olahan kering) atau menjadi singkong keju frozen, masing-masing produk tersebut harus memiliki izin edar sendiri. Karenanya, sangat dimungkinkan pelaku usaha memiliki beberapa izin edar produk, sesuai jenis olahan dan kemasannya.
Berdasarkan resiko keamanan pangan, Dwi menyebutkan ada 4 kategorisasi resiko penilaian olahan pangan yakni resiko sangat rendah, rendah, sedang dan resiko tinggi. Alur proses pendaftarannya pun berbeda untuk masing-masing kategori tersebut.
Jenis olahan pangan kategori resiko sangat rendah menurut Dwi, adalah produk olahan yang dalam proses produksinya sama sekali tidak menggunakan bahan tambahan pangan seperti zat pengawet maupun pewarna. “Inilah kategori pangan olahan yang banyak diproduksi UMKM di masa pandemi seperti ini,” katanya.
Sedangkan untuk pangan olahan dengan resiko rendah diproses menggunakan bahan tambahan pangan tanpa batas maksimum dengan jumlah tertentu. Bahan tambahan pangan yang dipergunakan harus yang sudah memenuhi syarat keamanan pangan, harus memiliki sertifikat SNI.
Dwi menegaskan, untuk olahan pangan kategori resiko sangat rendah dan rendah ini alur penilaiannya secara notifikasi saja. Karena resikonya rendah, pada saat registrasi tidak dipersyaratkan hasil analisa dan pengujian produk.
Pada produk dengan kategori resiko sedang adalah yang menggunakan bahan tambahan pangan dengan batas maksimum dengan proses tertentu. Terakhir adalah olahan pangan resiko tinggi, yaitu produk khusus peruntukannya. Misalnya yang dikonsumsi pasien yang menderita penyakit tertentu seperti diabetes, gagal ginjal atau bayi yang lahir dalam kondisi premature.
Berbasis Resiko
Dwi mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, BPOM telah mengembangkan untuk registrasi pangan ini berbasis resiko, atau biasa disebut RBA. Kriteria untuk resiko menengah rendah, proses registrasinya cukup mudah untuk mendapatkan sertifikat pemenuhan komitmen, bukan izin edar. Proses keluarnya sangat cepat, hanya satu hari kerja.
Pada kriteria menengah tinggi, adalah produk-produk yang wajib melampirkan sertifikat SNI dalam registrasinya. Produk itu seperti air dalam kemasan, minyak goreng sawit dan garam beryodium adalah produk masuk dalam kategori ini. “Persyaratan registrasi hanya sertifikat SNI nya saja yang akan di verifikasi oleh BPOM dengan timeline 5 hari kerja,” ujar Dwi.
Terakhir untuk kriteria tinggi, output yang dikeluarkan BPOM berupa izin edar dengan dua jalur registrasi. Pertama jalur notifikasi, untuk produk-produk yang sudah memiliki piagam PMR (Program Manajemen Resiko) yang dikeluarkan Unit Pengawasan Produksi Pangan Olahan, timeline 15 hari kerja. Sedangkan jalur penilaian biasa, yaitu produk-produk yang memiliki produk SNI secara sukarela, dengan timeline 30 hari kerja.
Dwi menegaskan, sebenarnya BPOM mempermudah persyaratan registrasi bagi UMKM yang memproduksi olahan pangan dalam bentuk frozen tanpa menggunakan bahan tambahan pangan. Registrasinya akan diproses dalam satu hari kerja, berikutnya olahan pangan sudah bisa dijual secara offline maupun online.
Sumber: https://tabloidsinartani.com/detail//indeks/pangan/18710-Untuk-UMKM-Pangan-Lokal-Ini-Aturan-BPOM
Recent Comments