Jl. Sultan Hadiwijaya No.08 Demak (0291)685013 dinpertanpangan@demakkab.go.id

ARTIKELBERITADinpertan Pangan

PERPRES TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

Kehadiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) membangkitkan semangat penyuluh di daerah, namun dalam perkembangannya pelaksanaan penyuluh pertanian mengalami beberapa kendala, sehingga diperlukan dasar hukum untuk mengatasi hal tersebut. Hadirnya Perpres No. 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menjadi angin segar kebangkitan kembali penyuluh pertanian pasca degradasi UU No. 23 Tahun 2014 mengenai Otonomi Daerah.

Perpres ini terdiri dari 6 (enam) substansi penguatan fungsi penyuluhan pertanian yaitu penguatan hubungan kerja, penguatan kelembagaan penyuluhan pertanian kecamatan dan desa, penyediaan  dan peningkatan kapasitas ketenagaan penyuluhan, materi penyuluhan pertanian, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dan jaminan ketersediaan sarana dan prasarana penyuluhan.

Dalam substansi penguatan hubungan kerja dilakukan dengan sinergi penyelenggaraan penyuluhan pertanian di pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, sinergi dilaksanakan melalui operasionalisasi penyuluhan pertanian oleh Menteri Pertanian. Dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian di provinsi dan kab/kota dilaksanakan satminkal yang berfungsi sebagai wadah pengelolaan pembinaan dan pengembangan kompetensi penyuluh. Satminkal dilaksanakan oleh UPTD yang membidangi penyuluhan pertanian di Dinas Provinsi dan Kab/Kota, jika tidak terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Provinsi dan Kabupaten/kota gubernur dan bupati/wali kota wajib menetapkan 1 (satu) Satminkal Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/ kota.

Substansi penguatan kelembagaan penyuluhan pertanian kecamatan dan desa. Setiap kecamatan yang berpotensi harus dibentuk BPP dan ditetapkan oleh bupati/walikota, kepala dinas menetapkan seorang penyuluh sebagai koordinator BPP dan dalam pelaksanaan fungsinya BPP berkoordinasi dengan camat, penegasan peningkatan kapasitas BPP oleh pusat dan daerah. Terkait dengan Posluhdes ditetapkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui oleh camat dan bupati/walikota. Penegasan adanya dukungan penumbuhan dan pengembangan Posluhdes oleh pusat dan daerah.

Dalam perpres ini juga terdapat substansi tentang penyediaan dan peningkatan kapasitas  ketenagaan penyuluh mulai dari penyediaan dan peningkatan kapasitas penyuluh PNS dan penyuluh PPPK, pengembangan dan pembinaan teknis penyuluh swadaya, serta pembinaan penyuluh swasta.

Terkait dengan substansi materi penyuluhan, dalam Perpres ini materi penyuluhan lebih menekankan pada peningkatan ketersediaan pangan, akses pangan, dan kualitas konsumsi pangan. Sedangkan untuk substansi teknologi informasi dan komunikasi pemanfaatannya untuk mempercepat akses dan informasi pembangunan pertanian menggunakan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dari tingkat pusat sampai kecamatan.

Untuk jaminan ketersediaan prasarana dan sarana akan diberikan pusat dan daerah berupa kantor dan fasilitas lainnya yang diperlukan. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi, advokasi, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pengkajian, penelitian, pengembangan, dan/atau penghargaan sedangkan pengawasan dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya.

Sumber: http://cybex.pertanian.go.id/artikel/99413/perpres-tentang-penguatan-fungsi-penyuluhan-pertanian/

Bagikan