Jl. Sultan Hadiwijaya No.08 Demak (0291)685013 dinpertanpangan@demakkab.go.id

ARTIKELDinpertan Pangan

Jamin Mutu Benih Hortikultura, Pemerintah Registrasi Penangkar

Untuk membangkitkan hortikultura di Indonesia, Kementerian Pertanian melalui Ditjen Hortikultura telah mencanangkan Kampung Hortikultura. Pengembangan kampung tersebut mengusung konsep One Village One Variety (OVOV).

Ditjen Hortikultura menargetkan pengembangan 1.000 Kampung Hortikultura. Rencana terdiri dari kampung buah dan kampung sayuran. Untuk kampung buah terdiri, 56 Kampung Pisang, 47 Kampung Mangga, 61 Kampung Manggis, 167 Kampung Durian, 75 Kampung Kelengkeng, 72 Kampung Alpukat, 45 Kampung Jeruk dan 2 Kampung Buah Naga.

Sedangkan untuk Kampung Sayur yakni, 200 Kampung Bawang Merah,  200 Kampung Cabai Besar, 15 Kampung Sayuran Daun, 50 Kampung Tanaman Obat, 68 Kampung Bawang Putih, 30 Kampung Cabai Rawit, 25 Kampung Kentang dan 4 Kampung Bawang Bombay.

Syarat untuk menjadi Kampung Hortikultura setidaknya agroklimat cocok, petaninya siap, lahannya ada dan Pemerintah Daerah mendukung. “Jika satu wilayah cocok untuk budidaya manggis, maka akan didorong pengembangan Kampung Manggis. Begitu juga jika yang cocok adalah tanaman durian, maka jadi Kampung Durian,” kata Dirjen Hortikultura, Prihasto Setyanto.

Untuk mendukung pengembangan Kampung Hortikultura, diperlukan ketersediaan benih. Sebagai menjamin benih tersebut terbukti unggul, Ditjen Hortikultura bakal meregistrasi para penangkar benih swasta. “Saya sudah meminta Direktorat Perbenihan meregister seluruh penangkar benih hortikultura di Indonesia. Kami juga meminta diregister sesuai spesifik benihnya. Kita konsolidasikan mereka semuanya,” katanya.

Prihasto menegaskan, pada tahun 2022-2023 akan lebih banyak memproduksi benih karena harganya lebih murah ketimbang pengadaan benih. Contohnya, dengan anggaran yang sama, jika melalui pengadaan hanya bisa mendapatkan atau membeli 10.000 bibit, maka dari hasil produksi bisa mencapai 30.000 bibit.

“Kita juga bisa memonitor. Sekarang sedang kita siapkan sistem informasi benih hortikultura nasional,” ujarnya. Nantinya lanjut Prihasto, penangkar yang sudah diregisterasi akan pemerintah akan menyiapkan anggaran untuk memfasilitasi seperti sarana pembuatan benih. Nantinya, penangkar benih yang teregistrasi akan bekerjasama langsung dengan pemerintah. “Kita punya kerjasama dengan mereka,” tegasnya.

Kawal Proses Sertifikasi

Bagi penangkar benih yang belum teregistrasi atau mempunyai sertifikasi mandiri benih hortikultura, Prihasto mengatakan, pemerintah akan mengawal agar sampai memiliki sertifikasi mandiri. “Langsung kita bimbing. Jadi kami dorong sekarang. Kita sudah punya Lembaga Sertifikasi Benih Mandiri,” ujarnya.

Saat ini diakui, Lembaga Sertifikasi Benih sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian namun masih menyatu dengan tanaman pangan. Karena itulah, Prihasto kemudian berinisiatif mengumpulkan penangkar hortikultura.

“Kita dorong supaya penangkar untuk diregister. Bagi yang tertarik untuk mendapat Sertifikasi Benih Mandiri, silahkan mengajukan,” katanya. Untuk biayanya, Prihasto menegaskan, pemerintah akan membarikan bantuan, termasuk dalam pengawalan dan pendampingan..

Untuk mengawal produksi benih bermutu dari varietas unggul secara berkesinambungan, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perbenihan Hortikultura. Permentan tersebut sebagai pembaharuan Permentan Nomor 48 Tahun 2012.

“Terbitnya Permentan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perbenihan Hortikultura merupakan salah satu amanah Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021 tentang sub sektor hortikultura,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal, Retno Sri Hartati Mulyandari.

Retno berharap, dengan Permentan ini dapat menjaga produksi benih unggul dan mengawalnya sampai ke tangan petani dengan baik. Karena itu, adanya peraturan ini sangat penting, karena produsen benih nantinya harus mengikuti regulasi tersebut. “Bersama-sama kita produksi benih unggul dan mengawal sampai ke petani hingga penanaman untuk menjaga produk horikultura yang aman dan berkualitas,” ujarnya.

Menurutnya, untuk menghasilkan benih unggul harus diperhatikan mulai dari standar produksi, sertifikasi benih, peredaran dan pengawasan benih hortikultura menjadi poin perhatian pemerintah. Dengan demikian, benih yang sudah terdaftar baru dapat diedarkan dan diperbanyak melalui sistem sertifikasi benih.

“Benih yang siap edar mempunyai mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik, serta status keamanan yang sesuai dengan standar mutu atau persyaratan teknis minimal dan dapat dipertanggung jawabkan,” papar Retno.

Sementara itu Direktur Perbenihan, Ditjen Hortikultura, Inti Pertiwi Naswari menambahkan, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2021, pemerintah membuka peluang bagi produsen benih tanah air untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi secara mandiri.

“Adanya PP No.26/2021 ini diharapkan bisa mendorong produsen benih dalam negeri kian terpacu untuk meningkatkan produksi dan pada akhirnya kita bisa mandiri benih hortikultura,” katanya.

Melalui UU Cipta Kerja yang peraturan pelaksanaannya dijabarkan dalam PP No. 26 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2021, pemerintah ingin mendorong perusahaan skala kecil dan menengah untuk melakukan sertifikasi secara mandiri. Ke depan kian banyak benih hortikultura bermutu yang diproduksi dan diedarkan. Pada gilirannya dapat berimplikasi meningkatkan daya saing produk hortikultura.

“Kami mengharapkan peran besar produsen dalam menghasilkan benih bermutu, karena nantinya secara bersangsur-angsur produksi benih akan diserahkan kepada pelaku usaha. Sedangkan pemerintah perannya dalam pembinaan dan pengawasan,” katanya.

Namun Inti Pertiwi menegaskan, benih yang dihasilkan dari proses produksi benih bermutu harus sesuai kaidah yang berlaku. Sebab, benih bermutu adalah kunci keberhasilan budidaya.

Sumber: https://tabloidsinartani.com/detail/indeks/horti/21070-Jamin-Mutu-Benih-Hortikultura-Pemerintah-Registrasi-Penangkar

Bagikan