Jl. Sultan Hadiwijaya No.08 Demak (0291)685013 dinpertanpangan@demakkab.go.id

BERITADinpertan PanganMijen

PEMERIKSAAN TANAMAN UNTUK SERTIFIKASI BENIH HORTIKULTURA BAWANG MERAH DI KOPERASI PEMASARAN KARYA MAKMUR DESA PASIR KEC MIJEN

Sertifikasi benih adalah serangkaian pemeriksaan dan pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat mutu benih. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kualitas mutu benih yang unggul dan melindungi konsumen atau pengguna benih dari peredaran benih palsu dan benih yang mutunya tidak baik. 

Pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 PPL dari BPP Mijen melakukan pendampingan pada anggota Koperasi Pemasaran Karya Makmur Desa Pasir Kecamatan Mijen untuk pemeriksaan tanaman bawang merah, pemeriksaan tersebut bertujuan guna memperoleh sertifikat benih berlabel, pemeriksaan dilakukan oleh PPL BPP Mijen, Petugas dari BPSB Provinsi Jawa Tengah ibu ( Suhada Isifa. A,Md.) dan anggota koperasi (Supriyadi dan Herman)

Pemeriksaan tanaman dilakukan dilokasi lahan bawang merah yang sudah diajukan untuk sertifikasi benih, luas lahan bawang merah yang diajukan adalah 10 ha yang terdiri dari 22 titik lokasi, pemeriksaan dilakukan dengan cara menghitung rumpun, mengukur jarak tanam, mengamati dan menghitung tanaman yang terserang hama atau penyakit dengan sampling 1 m² pertitik.

Sertifikasi benih Hortikultura Bawang Merah ini adalah pertama kali yang dilakukan di Kabupaten Demak yang kedepan diharapkan komoditas Bawang Merah dari Kabupaten Demak khususnya Petani Desa Pasir mempunyai sertifikasi atau label benih sendiri agar meningkatkan harga jual bibit dan dapat diakui oleh petani bawang merah dikabupaten lain.  (M. Hatib BPP Mijen)

Bagikan

Recent Comments