Jl. Sultan Hadiwijaya No.08 Demak (0291)685013 dinpertanpangan@demakkab.go.id

Uncategorized

PENDAMPINGAN DAN PENGAWALAN PENGGILINGAN PADI

DEMAK– Berdasarkan Peraturan Mentri Pertanian (permentan) Nomor 15 Tahun 2021 tentang standar kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Resiko Sektor Pertanian, pelaku usaha penggilingan wajib melaporkan data supply bahan baku, informasi produk, informasi harga, penjualan/pemasaran dan informasi stok dan logistik informasi produk. Sehubungan dengan hal tersebut dilaksanakan pengawalan pendataan penggilingan dan stok beras bersama Satgas Pangan Mabes Polri yang didampingi Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak , serta Penyuluh Pertanian BPP Kecamatan Demak, Kamis (30/8/2023).

Pengawalan dan pendataan penggilingan padi dan stok lokasi titik pemantauan, di antaranya: UD. Subur Jaya Desa Sedo. UD. Pahala Putra, UD. Pahala Abadi Desa Bango dan Tujuan dari monitoring hari ini dalam meberi sosialisasi terkait usaha penggilingan padi tentang Permentan No. 15 Tahun 2021.

Himbauan pada Pihak Penggilingan Padi di seluruh kecamatan demak dapat memahami tentang pentingnya penyelenggaraan perizinan berusaha resiko sektor pertanian. (BPP Demak)

Bagikan

Recent Comments