Jl. Sultan Hadiwijaya No.08 Demak (0291)685013 dinpertanpangan@demakkab.go.id

ARTIKELDinpertan Pangan

TOLAK GRATIFIKASI! Stop Gratifikasi.! Bersama Melawan Gratifikasi Untuk Pelayanan Yang Lebih Baik.

Gratifikasi artinya pemberian secara cuma-cuma kepada orang dengan maksud dan tujuan tertentu yang tidak diungkapkan. Namun ini sedikit berbeda dengan “suap”. Gratifikasi niat awalnya lebih sering dimaksudkan untuk “mengambil hati” pihak yang diberikan. Praktik ini dilarang bagi seluruh pejabat dan penyelenggara negara, dan akan mendapatkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran tersebut.
Adapun Contoh kasus gratifikasi yang dilarang :

  • Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan oleh rekanan atau bawahannya
  • Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
  • Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
  • Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu

Dampak Negatif Gratifikasi Berikut adalah contoh dampak buruk gratifikasi yang terselubung:

  • Menyebabkan konflik kepentingan.
  • Jika melanggar kewajiban dan tugas pegawai, maka dianggap bentuk korupsi.
  • Bisa mengganggu dan merusak integritas dan kinerja institusi.
    Oleh sebab itu, pegawai/penyelenggara negara diharapkan taat dalam prinsip integritas dalam melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan kepentingan publik.

Sekretariat

Bagikan

Recent Comments