Jl. Sultan Hadiwijaya No.08 Demak (0291)685013 dinpertanpangan@demakkab.go.id

ARTIKELBERITA

Tolak Gratifikasi, Wujudkan Pelayanan Publik yang Bersih!

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak menegaskan komitmennya untuk tidak menerima dan tidak meminta gratifikasi dalam bentuk apa pun. Seluruh pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tanpa imbalan. Komitmen Bersama Melalui pernyataan ini, Dinas Pertanian dan… Continue Reading…

ARTIKELDinpertan Pangan

TOLAK GRATIFIKASI! Stop Gratifikasi.! Bersama Melawan Gratifikasi Untuk Pelayanan Yang Lebih Baik.

Gratifikasi artinya pemberian secara cuma-cuma kepada orang dengan maksud dan tujuan tertentu yang tidak diungkapkan. Namun ini sedikit berbeda dengan “suap”. Gratifikasi niat awalnya lebih sering dimaksudkan untuk “mengambil hati” pihak yang diberikan. Praktik ini dilarang bagi seluruh pejabat dan… Continue Reading…

Recent Comments