Jl. Sultan Hadiwijaya No.08 Demak (0291)685013 dinpertanpangan@demakkab.go.id

ARTIKELBERITA

Tolak Gratifikasi, Wujudkan Pelayanan Publik yang Bersih!

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak menegaskan komitmennya untuk tidak menerima dan tidak meminta gratifikasi dalam bentuk apa pun. Seluruh pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tanpa imbalan.

Komitmen Bersama

Melalui pernyataan ini, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak mengajak seluruh masyarakat dan mitra kerja untuk bersama-sama menolak segala bentuk gratifikasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.

Imbauan Hukum

Masyarakat diingatkan bahwa memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, diharapkan seluruh pihak berperan aktif dalam menjaga integritas pelayanan publik.

Kanal Pelaporan

Sebagai bentuk keterbukaan, masyarakat dapat melaporkan dugaan gratifikasi melalui:

  • Website resmi KPK: www.kpk.go.id
  • Aplikasi Gratifikasi Online (GOL App) – KPK

Dengan keterlibatan semua pihak, semangat pelayanan publik yang bersih dan akuntabel dapat terwujud di Kabupaten Demak.


Sumber: Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak

Bagikan

Recent Comments