
PP No. 26/2021 Terbit, Produsen Benih Horti Wajib Penuhi Ini
June 11, 2021
Potensi bisnis perbenihan hortikultura cukup menggiurkan, bahkan nilai pasarnya triliunan rupiah. Apalagi di musim pandemi ini terjadi peningkatan konsumsi produk hortikultura dan berkembangan pertanian perkotaan (urban farming) hingga hingga lima kali lipat.
Namun demikian untuk memberikan jaminan kepada konsumen, produsen benih perlu memenuhi beberapa syarat. Untuk memastikan kualitas benih yang dijual di pasar lokal maupun ekspor, pemerintah melansir payung hukum aturan bagi pebisnis yaitu Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Bidang pertanian.
Di dalam PP tersebut diatur bagaimana sistem jaminan mutu benih pertanian. Aturan ini penting untuk dilaksanakan dalam rangka melindungi konsumen benih. Apalagi perdagangan benih merupakan yang terbesar perolehannya. Hal ini karena pasar benih hortikultura beragam. Antara lain, petani hortikultura, petani perkotaan (urban farming), hobies, usaha rumahan, usaha online bahkan perusahaan skala besar.
“Varietas benih horti berkembang dinamis dan cepat, mengikuti kebutuhan konsumen. Juga terdapat keragaman species yang sangat tinggi, meliputi sayuran, buah-buahan, florikultura dan fitofarmaka,” kata Hindarwati Sudjatmiko, Sekretaris Dewan Pembina MPPI saat Webinar Tabloid Sinar Tani “ Sosialisasi PP No. 26 Tahun 2021 Dalam Rangka Penerapan Sistem Jaminan Mutu untuk Perbenihan Hortikultura” di Jakarta, Rabu (9/6).
Karena itu perlu ada jaminan kualitas (Quality Assurance), supaya produsen benih bertanggung jawab secara penuh atas produk yang dihasilkan. Dalam aturan ini jaminan kualitas benih (QA) hanya bisa di keluarkan tiga lembaga. Pertama, lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tupoksi di bidang pengawasan dan sertifikasi Benih Hortikultura (BPSB).
Kedua, QA juga bisa dikeluarkan produsen benih yang sudah di sertifikasi LSSM. Ketiga, QA dikeluarkan produsen benih untuk produk benih ber SNI yang disertifikasi LSpro ruang lingkup benih hortikultura. Sertifikasi dilakukan terhadap Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang diterapkan produsen benih atau instansi hortikultura.
“Jika telah memenuhi persyaratan system manajemen mutu, perusahaan akan menerima sertifikasi dan berhak melaksanakan sertifikasi benih secara mandiri,” katanya.
Syarat dapat SMM
Untuk mendapatkan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (SMM) ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi perusahaan. Antara lain, persyaratan administratif meliputi izin usaha produksi, sertifikat kompetensi dan sertifikat benih. Selain itu perlu melampirkan dokumen mutu, surat pernyataan ruang lingkup, system manajemen mutu dan kesedian memberikan informasi yang diperlukan.
Sedangkan syarat teknis yang harus dipenuhi adalah memiliki sumberdaya manusia yang kompeten, memiliki fasilitas produksi dan penyimpanan serta memiliki rencana produksi benih. Memiliki akses terhadap penggunaan Benih Sumber. “Diperlukan juga dokumentasi data produksi dan prosedur operasional baku Produksi Benih Bermutu,” papar Hindarwati.
Setelah syarat administratif dan teknis dipenuhi, berikutnya masuk pada syarat audit yang dilakukan melalui 2 tahap. Tahap pertama untuk mengkaji informasi dokumen dan manajemen mutu pemohon. Di tahap kedua dilakukan evaluasi penerapan sistem manajemen mutu, pemenuhan tehadap persyaratan standard an efektifitas pelaksanaan system manajemen mutu di lokasi pemohon.
Jika nanti penilaian laporan hasil audit memenuhi persyaratan, maka diterbitkan sertifikat sistem manajemen mutu. Dengan terbitnya sertifikat SSM, produsen benih atau instansi pemerintah berhak melaksanakan sertifikasi benih secara mandiri.
Dikatakan, ada kewajiban yang harus dipenuhi setelah mendapatkan sertifikat SSM ini. Produsen berkewajiban melaksanakan kegiatan produksi sesuai dengan persyaratan. Produsen juga wajib menaati ketentuan yang dikeluarkan LSSM, dan yang terakhir produsen wajib melaporkan sertifikasi benih secara berkala paling sedikit tiga bulan sekali.
Recent Comments