Jl. Sultan Hadiwijaya No.08 Demak (0291)685013 dinpertanpangan@demakkab.go.id

BERITADinpertan Pangan

Pengawasan Obat Hewan Diperketat

Menyikapi adanya temuan bakteri resisten antibiotik tertentu pada sampel produk ayam di beberapa lokasi, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementerian Pertanian, Nasrullah menegaskan, pemerintah telah mengambil langkah pencegahan dan pengendalian resistensi antimikroba.

“Pemerintah Indonesia telah menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba (AMR) lintas sektor sejak tahun 2017,” ungkap Nasrullah. Langkah penting yang telah dilakukan adalah dengan membuat Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2017 yang secara tegas melarang penggunaan antibiotik untuk tujuan pemacu pertumbuhan (antibiotic growth promoter/AGP).

Diakui, ancaman AMR tidak bisa dihindari dan dapat terjadi secara alamiah. Saat ini semua negara, termasuk Indonesia terus berupaya untuk dapat memperlambat laju perkembangan resistensi antimikroba yang sedang terjadi akibat dari penggunaan yang tidak bijak, berlebihan, dan tidak mengikuti aturan. 

Hal tersebut dilakukan Kementan untuk mencegah adanya residu dan gangguan kesehatan bagi manusia, serta mencegah timbulnya bakteri resisten antibiotik. “Baru-baru ini, pengawasan itu kita perkuat lagi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 16 Tahun 2021 tentang Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan,” imbuhnya. 

Aturan baru tersebut menurut Nasrullah sangat tegas mengatur bahwa antibiotik sebagai obat keras hanya bisa dipakai dengan resep dokter hewan, dan digunakan di bawah pengawasan dokter hewan, bahkan melarang penggunaan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya dikonsumsi manusia

Dikatakan, antibiotik yang beredar di Indonesia telah terdaftar di Kementerian Pertanian, sehingga dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya. Semua aturan tersebut telah disosialisasikan, diskusikan, bahkan kita latihkan ke semua pemangku kepentingan terkait. Ini dilakukan untuk memastikan pemahaman juga pelaksanaan di lapang.

Dalam implementasinya sendiri, Kementan bersama petugas dari dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan serta pemangku kepentingan terjun langsung melakukan pengawasan di lapang. 

Jika ada penyimpangan dan pelanggaran, selain dibina, Nasrullah menyatakan, pihaknya secara tegas menerapkan sanksi sesuai  peraturan perundangan. “Jadi jangan ragu, segera laporkan saja ke kami ke WA 082288887076 dan email keswan@pertanian.go.id,” ujarnya.

Surveilans Bakteri Resisten Antibiotik 

Nasrullah mengatakan, pihaknya telah rutin melakukan pengawasan terhadap penggunaan antimikroba dan memantau perkembangan pola resistensi antimikroba yang terjadi, khususnya di sektor perunggasan. “Hasil selama ini menunjukkan bahwa sebagian besar antimikroba yang tidak digunakan di sektor peternakan memperlihatkan jumlah isolat yang resistensi lebih kecil dibanding yang peka,” tambahnya. 

Kontaminasi bakteri pada daging ayam, dapat terjadi di sepanjang rantai produksi ayam pedaging, mulai dari peternakan, rumah potong unggas (RPU), tempat penjajaan, tempat penjualan hingga tempat pengolahan baik skala rumah tangga dan unit usaha. 

Dalam rangka penjaminan keamanan dan mutu produk hewan tersebut, kata Nasrullah, pemerintah menerapkan sertifikasi Nomor kontrol veteriner (NKV) pada unit usaha produk hewan, mulai dari unit usaha RPU sampai pengolahan untuk ayam pedaging.

Diakui, permasalahan AMR sangatkah kompleks. Untuk  itu dibutuhkan kerjasama yang sinergis dan harmonis oleh seluruh pemangku kepentingan terkait serta komitmen semua pihak, khususnya sektor usaha budidaya perunggasan untuk selalu mematuhi aturan regulasi yang ada. 

“Kami selalu terbuka terhadap berbagai masukan yang dapat memperkuat pencegahan dan pengendalian AMR di sektor peternakan dan kesehatan hewan. Saya juga mengajak masyarakat untuk tidak takut mengkonsumsi daging ayam untuk memenuhi kebutuhan protein dan meningkatkan imunitas di masa pandemi ini,” tuturnya.

Sumber: https://tabloidsinartani.com/detail/indeks/ternak/17594-Pengawasan-Obat-Hewan-Diperketat

Bagikan