Badan Pangan Nasional Disahkan, Bagaimana Nasib Badan Ketahanan Pangan Kementan?
August 27, 2021
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengesahkan terbentuknya Badan Pangan Nasional (BPN) menjadi lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Di sisi lain, Kementerian Pertanian telah memiliki Badan Ketahanan Pangan yang melaksanakan tupoksi serupa.
“Tugas BPN meliputi koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan, serta harga pangan. Termasuk, pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN, pengembangan sistem informasi pangan, dan sebagainya, ” bunyi pasal 3 Perpres 66/2021 yang diteken Presiden Jokowi sekaligus menjadi tanda disahkannya Badan Pangan Nasional menjadi lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Adapun jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional ini meliputi Beras, Jagung, Kedelai, Gula Konsumsi, Bawang, Telur Unggas, Daging Ruminansia, Daging Unggas; dan Cabai.
Dalam pelaksanaan tugas, BPN dikomandoi oleh Kepala dibantu oleh Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi; dan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
“Kepala melaporkan langsung kepada presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas di bidang pangan secara berkala atau sesuai kebutuhan. Kepala diangkat dan diberhentikan oleh presiden,” jelas Pasal 41 aturan itu.
BPN juga bertugas untuk mengkoordinasikan dan merumuskan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan yang selama ini dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian.
Lantas bagaimana kelanjutan Badan Ketahanan Pangan Kementan nantinya?Penugasan kepada BPN tidak melepas tugas tersebut dari BKP. Sebab, kedua lembaga diminta untuk saling berintegrasi.
Dalam pasal 47 disebutkan saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari peraturan presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 (Nomor 85) yang berkaitan dengan Badan Ketahanan Pangan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan peraturan Presiden ini.
Sehingga dapat diartikan, BKP masih mengemban tugas tersebut selama belum ada perubahan di Perpres Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian.
Begitu pula seluruh jabatan yang ada lingkungan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Nantinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dapat menjadi PNS di BPN. Selain itu, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen terkait ketahanan pangan di Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dapat dialihkan ke BPN.
“Pengalihan pegawai negeri sipil, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sejak tanggal pengundangan peraturan presiden ini,” imbuh Pasal 46 aturan itu.
Recent Comments