Jl. Sultan Hadiwijaya No.08 Demak (0291)685013 dinpertanpangan@demakkab.go.id

BERITADinpertan Pangan

Perkuat Ketahanan Pangan, Indonesia Miliki Badan Pangan Nasional

Setelah 9 tahun menanti, Pemerintah Indonesia memiliki Badan Pangan Nasional (BPN) seiring dikeluarkannya Perpres 66/2021 yang telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Pembentukan BPN ini menjadi tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

“Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, ” bunyi Pasal 1 dan Pasal 2 dari Perpres 66/2021 yang dikutip tabloidsinartani.comSelasa (24/08). 

Tugas BPN ini meliputi koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan, serta harga pangan.

Termasuk, pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN, pengembangan sistem informasi pangan, dan sebagainya.

Adapun jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional ini meliputi Beras, Jagung, Kedelai, Gula Konsumsi, Bawang, Telur Unggas, Daging Ruminansia, Daging Unggas; dan Cabai.

Dalam pelaksanaan tugas, BPN dikomandoi oleh Kepala dibantu oleh Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi; dan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.

“Kepala melaporkan langsung kepada presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas di bidang pangan secara berkala atau sesuai kebutuhan. Kepala diangkat dan diberhentikan oleh presiden,” jelas Pasal 41 aturan itu.

Nantinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dapat menjadi PNS di BPN. Selain itu, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen terkait ketahanan pangan di Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dapat dialihkan ke BPN.

“Pengalihan pegawai negeri sipil, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sejak tanggal pengundangan peraturan presiden ini,” imbuh Pasal 46 aturan itu.

https://tabloidsinartani.com/detail/industri-perdagangan/nasional/17914-Perkuat-Ketahanan-Pangan-Indonesia-Miliki-Badan-Pangan-Nasional

Bagikan