Jl. Sultan Hadiwijaya No.08 Demak (0291)685013 dinpertanpangan@demakkab.go.id

BERITADinpertan Pangan

SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Penyuluhan Pertanian bertujuan untuk menumbuhkan perubahan-perubahan dalam diri petani yang mencakup tingkat pengetahuan, kecakapan, kemampuan, sikap, dan motivasi petani terhadap kegiatan usaha tani yang dilakukan. Sedangkan Penyuluh pertanian merupakan orang yang mengemban tugas memberikan dorongan dan pengarahan kepada petani agar mau mengubah cara berpikir, sikap dan perilakunya terhadap perkembangan teknologi.

Disaat pandemi covid-19 sekarang ini tugas penyuluh untuk memberikan penyuluhan ke petani dilapangan sangat dibutuhkan untuk memotivasi petani dikarenakan sektor ekonomi ikut terpuruk. Diperlukan imunitas yang tinggi untuk menunjang kinerja penyuluh dan petani dilapangan.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi pada agenda kegiatan Ngobrol Asyik (Ngobras) Penyuluhan volume 35 dengan tema sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan pada hari Selasa (14/12/2021) di AOR BPPSDMP secara virtual, mengatakan mari kita komsumsi pangan lokal, karena dapat meningkatkan pendapatan petani, dan akan membuat petani dan keluarganya tersenyum.

“Peningkatan imunitas dapat dilakukan dengan mengkomsumsi pangan lokal” ujar Dedi.

Sementara itu narasumber Ngobras Ranny Chaidirsyah, Koordinator Kebijakan dan Program Biro Perencanaan, Kementan mengatakan sesuai dengan surat edaran bersama antara Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) dan Badan Penyelenggara Jamianan Sosial (BPJS) Ketenagaan kerjaan bahwa Kementan sebagai lembaga pembina teknis bidang pertanian, KemenkopUKM sebagai pembina teknis pembinaan koperasi bekerjasama untuk menjamin perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada koperasi yang bergerak di sektor pertanian.

“Sesuai Inpres no. 2 tahun 2021 pemerintah memberikan perlindungan kepada petani dan penyuluh pendamping petani” ujar Ranny. Dengan adanya perlindungan ini, biro perencanaan Kementan sangatlah mendukung lanjut Ranny.

Narasumber BPJS, I Putu Wiradana yang merupakan asisten deputi program khusus BPJS mengatakan BPJS mendorong kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Koperasi yang bergerak di sektor pertanian.

“Ruang lingkup perlindungan Jamsostek terhadap koperasi meliputi pengurus, pengawas, anggota dan karyawan koperasi yang bergerak di sektor pertanian” jelas I Putu Wiradana.

Koperasi yang bergerak di sektor pertanian mendorong pengurus dan pengawas koperasi yang berasal dari kelembagaan petani (poktan, gapoktan dan KUB) untuk menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan dan anggota dan karyawan koperasi untuk menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Narasumber lainnya hadir dari KemenkopUKM, Devi Rimayanti yang merupakan Sekretaris deputi bidang perkoperasian mengatakan pada data BPS Februari 2021 menunjukan bahwa terdapat 131,06 juta jumlah tenaga kerja yang aktif. Namun Data BPJS Ketenagakerjaan 31 Agustus 2021 menunjukan jumlah tenaga kerja yang aktif sebanyak 29,07 juta. Sedangkan tenaga kerja yang terlindungi hanya 21,18%.

“Ruang Lingkup Kerjasama Kementerian Pertanian dan Kemenkop UKM yaitu Perlindungan Jamsostek terhadap koperasi meliputi pengurus, pengawas, anggota dan karyawan koperasi yang bergerak di sektor pertanian”. jelas Devi Rimayanti.

Berdasarkan instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 menugaskan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk mengambil Langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, melakukan sosialisasi kepada para pelaku koperasi dan UKM untuk membangun kesadaran menjadi peserta aktif dalam program jaminan social ketenagakerjaan, menyediakan data koperasi serta badan usaha skala kecil dan menengah untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan dari data BPJamsostek, hingga saat ini baru 8% dari jumlah koperasi yang mengikutsertakan anggotanya menjadi peserta program BPJamsostek. Padahal, ada banyak manfaat yang dapat dirasakan jika anggota koperasi bergabung menjadi peserta program BPJamsostek”.tutup Devi Rimayanti. 

Sumber: http://cybex.pertanian.go.id/artikel/99908/sosialisasi-program-jaminan-sosial-ketenagakerjaan/

Bagikan

Recent Comments