UPJA Perlu Ditumbuh Kembangkan Guna Mendukung Smart Farming
March 30, 2022
Alat dan mesin pertanian (alsintan) menjadi bagian penting dalam mekanisasi pertanian bagi petani di Indonesia, bahkan menjadi kebutuhan mengingat kondisi alam Indonesia yang masih tergolong agraris. Mekanisasi pertanian ini semakin berperan dalam pembangunan pertanian seiring dengan terjadinya perubahan kondisi berbagai komponen pendukungnya. Di Indonesia komponen itu antara lain : kondisi tenaga kerja di bidang pertanian semakin sulit, perlu dukungan mekanisasi pertanian dari hulu sampai hilir, Alsintan memiliki keunggulan secara teknis maupun ekonomis, sehingga sangat dibutuhkan petani.
Secara teknis pertanian tanaman semusim, khususnya padi sawah, mengalami kemajuan sangat berarti. Permintaan alat dan mesin pertanian, yang bersifat labor saving technology (teknologi penghematan tenaga kerja), terus meningkat seiring dengan berkembangnya permintaan pangan dan perkembangan pertanian tanaman semusim yang berorientasi bisnis. Pemanfaatan alat dan mesin pertanian yang tepat akan meningkatkan produktifitas dan kehilangan pada perlakuan pasca panen serta meningkatkan nilai tambah produk sehingga mempunyai daya saing.
Menghadapi tantangan perubahan iklim sudah tidak tepat kalau menggunakan cara-cara klasik, cara konvensional atau tradisional, tapi harus dengan pertanian pintar atau smart farming.
Smart Farming adalah pertanian yang mampu mendongkrak produktivitas pertanian yang dapat meningkatkan efisiensi, kualitas dan menjamin kontinuitas, yang sesuai dengan tujuan pembangunan pertanian yaitu menyediakan pangan bagi 273 juta jiwa penduduk Indonesia, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot produktivitas serta meningkatkan ekspor.
Ciri smart farming juga pemanfaatan mekanisasi pertanian dan pemanfaatan alsintan. Cara-cara manual harus ditinggalkan, karena tidak efisien bahkan memerlukan waktu yang lama. Dengan alat mekanisasi proses produksi berlangsung cepat, produktivitas bisa digenjot, potensi kerenggangan hasil bisa ditekan dengan serendah-rendahnya. Ciri smart farming ketiga adalah pemanfaatan Internet of Thing (IoT), karena dengan IoT batasan ruang dan waktu bisa ditembus. Saat ini banyak alat-alat pertanian yang tidak ada operatormya, semua berjalan sendiri karena menggunakn IoT. Dengan IoT produktivitas bisa digenjot dan efektifitas ditingkatkan serta kualitas dijamin.
Tidak dapat dipungkuri, kurangnya ketersediaan alsintan sangat mempengaruhi hasil usaha petani. Oleh karena itu, diperlukan ketersedian alsintan yang dapat mencukupi. Sementara itu, petani tidak mempunyai modal yang cukup untuk membeli alsintan sendiri. Oleh karena itu modal dari KUR untuk membeli alsintan sangat disarankan, demikian juga dalam mengupayakan tumbuh dan berkembangnya Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA).
UPJA diperlukan petani sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan alsintan. Dengan menggunakan UPJA, petani hanya perlu mengeluarkan biaya jasa sewa tentunya sesuai kesepakatan. Hingga kini, Kementerian telah menggelontorkan lebih dari 300 ribu alsintan ke seluruh pelosok nusantara. Para petani pun mengaku merasakan manfaat atas bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian sangat signifikan. Tidak hanya mempercepat pengolahan lahan, UPJA juga mampu menekan biaya pengolahan lahan hingga 90%.
UPJA merupakan sebuah lembaga ekonomi di pedesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alsintan untuk memperoleh keuntungan usaha. UPJA melayani jasa alsintan untuk keperluan pra panen, panen, hingga pasca panen.
Meski tujuan utamanya adalah membantu usaha petani, bukan berarti UPJA dapat dibentuk untuk seluruh wilayah. Ada beberapa pertimbangan pembentukan UPJA, potensi lahan garapan dan rasio kebutuhan alsintan. Pada lahan di wilayah dengan topografi yang berlereng-lereng, petak kecil-kecil (bukan hamparan), operasional TR-2 akan sulit dilakukan. Bila demikian, maka UPJA tidaklah layak dibentuk pada wilayah tersebut.
Alsintan pra panen yang disediakan di antaranya seperti traktor dan pompa air. Sedangkan alsintan panen berupa power thresher, dan alsintan pasca panen berupa RMU.
UPJA dikelola oleh seorang manajer yang membawahi para operator. Apabila dibutuhkan, manajer berhak mengangkat petugas administrasi, keuangan, dan teknisi. UPJA dapat dibentuk di suatu wilayah dengan pertimbangan bisa tidaknya memberikan keuntungan usaha.
Proses pembentukan UPJA bisa dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kecamatan yang dilakukan oleh tokoh setempat bersama para petani di wilayah yang bersangkutan. Jika hasil musyawarah menunjukkan bahwa UPJA dibutuhkan, maka selanjutnya akan disusun struktur kepengurusan UPJA. Modal awal UPJA untuk penyediaan alsintan sendiri bisa diperoleh melalui swadaya.
Setelah UPJA dibentuk, sasaran utamanya adalah bagi para petani yang menjadi anggota UPJA. Adapun upah operator, biaya sewa, hingga cara pembayaran ditentukan sesuai kesepakatan bersama dengan prinsip saling menguntungkan. Untuk mengoptimalkan manfaat UPJA, para pengurus UPJA perlu meningkatkan kemampuan untuk memperoleh hasil usaha yang optimal, baik melalui pelatihan mandiri, ataupun pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah setempat.
Pendampingan pemanfaatan alsintan oleh Instansi terkait, Distan, Disperindag, Peneliti, Penyuluh, Mahasiswa, Swasta organisasi/Kelembagaan masyarakat, sangat diperlukan agar percepatan transfer tehnologi menuju pertanian modern.
Recent Comments