Jl. Sultan Hadiwijaya No.08 Demak (0291)685013 dinpertanpangan@demakkab.go.id

BERITADinpertan PanganPerkebunan

Pelatihan Pengendalian Hama Terpadu Tanaman Tembakau Kelompok Tani Gemah Ripah ,Desa Pamongan, Kecamatan Guntur

Rabu, 05 Juli 2023 melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) tanaman tembakau di Kelompok Tani Gemah Ripah Desa Pamongan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak, diikuti oleh 20 Perserta Pelatihan.


Prinsip dasar pengendalian hama terpadu (PHT) hama dan penyakit tanaman adalah semua jenis organisme pengganggu tanaman yang dapat menimbulkan kerusakan fisik yang dianggap merugikan dan tidak diinginkan kehadirannya dalam kegiatan bercocok tanam. dalam dunia pertanian istilah hama sering dikonotasikan  sebagai organisme pengganggu tanaman yang kasat mata, yaitu hewan.

Misalnya adalah hama kutu, belalang, dan lain sebagainya. sementara penyakit sering diartikan sebagai bentuk kerusakan fisik tanaman yang disebabkan oleh organisme tidak kasat mata, yaitu bakteri dan jamur. untuk mencegah kerugian atau melindungi tanaman dari kerusakan yang disebabkan oleh hama dan penyakit diperlukan tindakan. (Bid. Perkebunan)

Bagikan

Recent Comments