Jl. Sultan Hadiwijaya No.08 Demak (0291)685013 dinpertanpangan@demakkab.go.id

BERITADinpertan PanganKetahanan Pangan

Sosialisasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan

Mengingat pentingnya keamanan pangan segar asal tumbuhan, Dinas Pertanian dan Pangan melalui Bidang Ketahanan Pangan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha di Kabupaten Demak tentang pentingnya keamanan pangan serta ijin edar PSAT. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Adhi Bakti Tani Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak pada 31 Oktober 2023.

Jumlah peserta pada kegiatan ini adalah 40 orang, yang terdiri dari pelaku usaha di Kabupaten Demak, terutama pelaku usaha penggilingan padi. Karena Kabupaten Demak merupakan salah satu lumbung padi di Provinsi Jawa Tengah. Adapun narasumber yang mengisi kegiatan tersebut, yaitu dari dr.Anggoro Karya adisarsono, MM Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Indra Thomas Kurniawan, S.Kom, MM dari DPMPTSP Kabupaten Demak, serta Kuswinaryo dari Kopsen Citra Kina Raya. Adapun materi yang disampaikan narasumber, yaitu penerapan higiene sanitasi PSAT, Perizinan Berusaha OSS, dan Pengalaman Kopsen Citra Kina Raya yang telah memiliki ijin edar PSAT.

Dalam paparannya bapak Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak Agus Herawan menjelaskan bahwa “dalam rangka pelayanan registrasi pangan segar asal tumbuhan (PSAT) sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu”. Selain itu, Bapak Agus juga menyampaikan bahwa “Upaya Pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan pangan salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha” pungkasnya.

Pendaftaran perizinan edar usaha PSAT melalui Online Single Submission (OSS) “Pelaku usaha yang ingin mengajukan ijin edar harus memiliki NPWP, No. HP dan email yang tersambung dengan WhatsApp. Ucap Indra. Pendaftaran ijin edar PSAT dibedakan menjadi 2 skala, yaitu UMK untuk modal ≤ 5 Miliar dan Non UMK untuk modal > 5 Miliar baik pelaku usaha orang perseorangan maupun  badan usaha.

Penerapan higiene sanitasi pada PSAT bertujuan untuk menjamin keamanan dan kebersihan makanan, mencegah penyebaran wabah penyakit. Hal tersebut dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu sumber bahan makanan, pengangkutan bahan makanan, penyimpanan bahan makanan, pemasaran makanan, pengolahan makanan, penyajian makanan, penyimpanan makanan, kesehatan dan kebersihan individu, serta kebersihan peralatan pengolahan dan penyajian makanan.

Koperasi Produsen Citra Kina Raya merupakan sebuah koperasi produksi komoditas tanaman pangan dan menerapkan pola usaha budidaya terpadu. Mengkorporasikan diri pada tahun 2018 , pada budidaya padi khusus untuk produk beras Merah, Hitam, Milky ( Beras Jepang aromatic), Basmati yang semuanya merupakan hasil pemuliaan sendiri sehingga memiliki keunggulan baik dalam proses budidaya maupun dalam produk yang di produksi.

Diharapkan para pelaku usaha di Kabupaten Demak, dapat mengurus perizinan usaha, terutama bagi yang belum memiliki ijin edar, sehingga dapat terjamin legalitas usaha yang dijalankannya. Selain itu, dapat menjamin kualitas dan mutu pangan yang dijual. (Bidang Ketahanan Pangan)

Bagikan

Recent Comments