BANTUAN SARANA ANGKUT RODA TIGA UNTUK PETANI TEMBAKAU KABUPATEN DEMAK
April 5, 2021
Tembakau merupakan suatu komoditas yang dikonsumsi semata-mata untuk dinikmati, karena itu masalah kualitas lebih diutamakan daripada kuantitasnya. Hampir seluruh produksi daun tembakau digunakan untuk produksi rokok domestik dan untuk ekspor. Penerimaan Negara melalui Industri Hasil Tembakau diterima dengan cara menerapkan cukai terhadap Industri Hasil Tembakau yang dihasilkan setiap perusahaan.
Rangkaian kegiatan sejak dari masa tanaman di lapangan sampai dengan pasca panen saling berkaitan. Panen merupakan saat yang paling dinanti oleh petani, demikian juga petani tembakau. biasanya, petani tembakau membawa hasil panennya secara manual (disunggi) untuk dibawa ke tempat petani pengumpul.
Berkat perhatian dari Dinas Pertanian Dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Jawa Tengah, petani tembakau mendapatkan bantuan berupa sarana angkut roda tiga. Bantuan alat angkut roda tiga ini untuk memudahkan petani mengangkut hasil panen tembakau pada lahan yang sulit dijangkau oleh truk, sarana angkut roda tiga ini sangat bermanfaat bagi petani tembakau.
Pada tahun 2021, Kabupaten Demak mendapat kegiatan Panen dan Pascapanen Bahan Baku dari dana DBHCHT Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah yang dialokasikan di 2 Kecamatan penghasil tembakau, yaitu Kecamatan Karangawen dan Kecamatan Mranggen. Jumlah bantuan yang diberikan sebanyak 5 unit sarana angkut roda tiga. Kecamatan Mranggen di alokasikan untuk 4 kelompok tani , sedangkan Kecamatan Karangawen hanya dialokasikan untuk 1 kelompok tani. Pemberian bantuan ini bertujuan agar mutu tembakau menjadi lebih baik. Karena selama ini pengangkutan hasil panen ke rumah masing-masing itu kurang baik serta agar para petani tembakau menikmati hasil dari cukai tembakau dari Pemerintah.
(Riski Anjar Sari/Bidang Perkebunan)
Recent Comments