BERITA • Dinpertan Pangan • Ketahanan Pangan
Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
February 6, 2024
Demak – Cadangan Pangan adalah persediaan bahan pangan pokok yang disimpan oleh Pemerintah dan Masyarakat yang dapat di mobilisasi secara cepat untuk keperluan konsumsi maupun menghadapi keadaan darurat dan antisipasi terjadinya gejolak harga. Cadangan Pangan Pemerintah adalah cadangan pangan tertentu bersifat pokok, yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Kabupaten Demak memiliki Cadangan Pangan Pemerintah, yaitu beras.
Karena Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak tidak memiliki gudang untuk menyimpan cadangan pangan, maka cadangan pangan dititipkan ke CV. Hargo Sari. Oleh karena itu, pada hari Senin, 05 Februari 2024 Tim Bidang Ketahanan Pangan melaksanakan monitoring stok cadangan pangan pemerintah di gudang CV. Hargo Sari Desa Mojosimo Kecamatan Wonosalam. Turut hadir juga Bapak Ali Ashadi selaku Pengurus Barang di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak.



Berdasarkan hasil monitoring tim Bidang Ketahanan Pangan dan Pengurus Barang Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak, menunjukkan bahwa stok cadangan pangan sebesar 20.245 kg. Stok cadangan pangan memiliki kualitas yang baik. Oleh karena itu, apabila terjadi bencana alam, gejolak harga pangan, dan kerawanan pangan di masyarakat, cadangan pangan tersebut dapat disalurkan.
Sumber: Bidang Ketahanan Pangan
Recent Comments