Jl. Sultan Hadiwijaya No.08 Demak (0291)685013 dinpertanpangan@demakkab.go.id

ARTIKELDinpertan Pangan

Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Demak terkait Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Demak –  Tindak lanjut dari temuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Demak dikarenakan belum adanya Peraturan Daerah Yang mengatur tentang lahan pertanian berkelanjutan. Terbitnya Perda tentang LP2B akan menimbulkan konsekuensi bagi Pemerintah Kabupaten Demak (18/04/2024).

Rapat Koordinasi dibuka oleh Ibu Sekertaris Dinas Pertanian dan Pangan Dra. Afida Aspar, MM dan dihadiri oleh beberapa OPD antara lain: Inspektorat Daerah Kabupaten Demak; BPKPAD Kabupaten Demak; Dinputaru Kabupaten Demak; Bappelitbangda Kabupaten Demak; Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak; BPN Kabupaten Demak; Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinpertan Pangan; Bidang Sarana dan Prasarana Dinpertan Pangan.

Berikut hasil pembahasan dari Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Demak terkait Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B):

  1. Bagian Hukum Setda Kab. Demak
    1. Perda LP2B masih dalam proses koreksi Pimpinan, sehingga belum bisa di bagikan oleh peserta rapat;
    1. Fasilitasi dan harmonisasi yang dilakukan oleh OPD Provinsi Jawa Tengah menanyakan apakah Pemda dalam hal ini Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak sanggup untuk mencukupi konsekuensi yang timbul, misalnya akan berdampak dalam pengurangan pendapatan dari PBB dll;
    1. Perda LP2B belum mengakomodir Peta, sehingga peta bisa diakomodir saat penyusunan Peraturan Bupati Sebagai petunjuk pelaksanaan Perda.
    1. Amanat dari perda LP2B menerangkan bahwa OPD leading sektor harus membuat Peratutan Bupati sebagai 
  • Dinputaru
    • Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak  sudah menggambarkan data LP2B sebagai angka, tetapi belum tersedia data secara spasial (peta);
    • Harus tetap dibuat peta LP2B dikarenakan kondisi factual di lapangan sudah mengalami perubahan yang cukup signifikan, contohnya masih adanya tanah terlantar masih dianggap tanah LP2B, Rob yang telah menghilangkan tanah produktif ±10 Ha, Pembangunan Tol Semarang-Demak juga menurunkan jumlah tanah produktif sekitar ±41 Ha dan sebagainya;
    • Pembuatan dan penyusunan peta LP2B harus langsung datang ke lapangan dan bukan menggunakan citra satelit.
    • Pembuatan perda dan peta LP2B juga sejalan dengan rencana Dinputaru yang akan melakukan revisi Perbup RTRW;
  • Bappelitbangda
    • Pembuatan Peta LP2B akan menjadi “Materi Teknis” untuk perumusan revisi Pera RTRW di kemudian hari;
    • Pembuatan Perbup Peta LP2B harus memperhatikan data pada peta Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang dimiliki oleh Dinputaru dan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang dimiliki oleh BPN, yang betujuan untuk menghindari permasalahan yang timbul di kemudian hari. Apabila terdapat perbedaan perbedaan hasil penyusunan LP2B dengan KP2B/Perda RTRW dapat dicatat dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk menjadi pedoman penyusunan Perda RTRW kedepannya;
    • Bappelitbangda menghimbau agar seger membuat surat penambahan anggaran kepada TAPD untuk pendanaan kegiatan LP2B.
  • BPN
    • Pada intinya BPN sangan setuju dalam pembuatan peta LP2B;
    • BPN mengingatkan agar dalam pembuatan peta LP2B selalu meminta persetujaan dari Masyarakat pemilik lahan;
    • Saat peta LP2B sudah jadi dan disahkan, akan mengakibatkan lahan tidak bisa dialihfungsikan lagi;
    • Pada tahun 2018, BPN beserta OPD terkait (BPS, Dinpertan Pangan, Kecamatan dan Dinputaru) sudah melakukan identifikasi dan cek lapangan, tetapi pengecekan tidak sampai ke bidang-bidang lahan dan hanya sample yang diambil datanya. Hasil dari identifikasi tersebut hanya bersifat Rekomendasi dan tidak mengikat, serta hasil identifikasi sudah diserahkan ke Pemda dalam hal ini Dinputaru Kabupaten Demak;
    • BPN merekomendasikan agar saat penyusunan peta LP2B tetap melihat Perda RTRW Dinputaru agar tidak terjadi permasalahan dimasa yang akan datang.
  • Bidang Tananaman Pangan dan Hortikultura
    • Perda LP2B merupakan  gabungan antara 2 materi yang diadikan 1
    • Amanat Undang-undang harus tetap dilaksanakan dan ditindaklanjuti, yaitu pembuatan Perbup petunjut pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
  • BPKPAD
    • Pengesahan Perda LP2B berpotensi pendapatan Pajak Retribusi Daerah;
    • Diharapkan saat Perda LP2B disahkan, diadakan lagi Rapat Koordinasi lanjutan yang mengundang OPD terkait;

Setelah Perda LP2B disahkan, segera dilakukan Rapat Koordinasi lanjutan. Membuat surat kepada TAPD terkait penambahan penganggaran untuk kegiatan LP2B. Dinas Pertanian dan Pangan  melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Daerah tersebut.

Sumber: Sekretariat

Bagikan