Jl. Sultan Hadiwijaya No.08 Demak (0291)685013 dinpertanpangan@demakkab.go.id

BERITADinpertan PanganKetahanan Pangan

Konsolidasi Pembentukan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) di Kabupaten Demak

Dalam pembangunan pertanian diperlukan adanya kelembagaan petani dalam mecapai kehidupan yang lebih baik bagi petani dan keluarganya. Minimnya kelembagaan petani menimbulkan permasalahan keterbatasan kompetensi SDM dan infrastuktur, akses informasi teknologi dan pasar terbatas, kualitas pengelolaan usaha tani dan produksi yang belum memenuhi skala ekonomi, serta pengelolaan operasional manajemen bisnis yang belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan adanya kelembagaan petani pada sektor ekonomi dalam hal ini Badan Usaha Milik Petani (BUMP).

Badan Usaha Milik Petani (BUMP) merupakan kelembagaan usaha berbadan hukum yang mensinergikan kegiatan bismis dengan pemberdayaan masyarakat tani dijalankan secara korporasi berorientasi keuntungan untuk mendorong kemandirian petani. BUMP dibentuk dari, oleh, dan untuk petani melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Berdasarkan pedoman pemebntukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Petani (BUMP), pembentukan BUMP bertujuan untuk mendorong terbentuknya usaha tani petani dalam skala ekonomi berbasis kawasan pertanian, membangun jiwa kewirausahaan petani dan keluarganya, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dan keluarganya.

Konsolidasi pembentukan BUMP dilaksanakan di BPP Kecamatan Demak pada tanggal 03 Juli 2023. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak, Koordinator BPP Kecamatan Demak, PPL Kecamatan Demak, serta Gapoktan di Desa Mulyorejo dan sekitarnya. Pembentukan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan kesejateraan petani. Hal ini sejalan dengan tujuan pembentukan BUMP yang dicantumkan dalam pedoman pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Petani (BUMP). (Bidang Ketahanan Pangan)

Bagikan